Find Us On Social Media :

Edukasi Protokol Kesehatan Selama Pandemi Lebih Penting daripada Sanksi Pidana

By Ratih Widihastuti Ayu Hanifah, Rabu, 28 Juli 2021 | 16:45 WIB

Ilustrasi PPKM.

Intisari-Online.com - The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) menentang usulan untuk menerapkan sanksi pidana pada pelanggar protokol kesehatan selama PPKM.

Masyarakat saat ini dianggap lebih membutuhkan edukasi ketimbang hukuman pidana.

Menurut, Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Arfianto Purbolaksono menilai edukasi terhadap protokol pencegahan Covid-19 yang harus digencarkan.

Baca Juga: Kapolda Sampai Gubernur Sumsel Dibuat Terkaget-kaget Ketika Terima Dana Hibah Rp2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Pengusaha Asal Aceh Ini, Semua Untuk Penanggulangan Covid-19

Mengingat angka COVID-19 semakin tinggi di wilayah DKI Jakarta di tengah situasi PPKM Level 4.

Dia juga menututurkan seharusnya pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov), dapat mengevaluasi bagaimana edukasi yang di terapkan sudah masif terlaksana atau belum.

Hal ini karena, ditinjau dari daerah lainnya wilayah DKI Jakarta merupakan yang paling rendah ketaatannya berdasarkan hasil monitoring Satgas Penanganan COVID-19.

Anto juga menyoroti usulan Pasal 32A Ayat 1 yang berbunyi jika ada orang yang mengulangi perbuatan tidak mengenakan masker setelah dikenakan sanksi berupa kerja sosial atau denda administratif, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Viral Video Pasien Covid-19 Diikat, Diseret, dan Dipukuli oleh Warga, Ternyata Setelah Diselidiki Polisi Begini Kejadian Sebenarnya, Istri dan Anaknya Saja Langsung Hal Ini