Intisari-Online.com - Lagi, nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat perhatian netizen Indonesia.
Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan beberapa tindak kejahatan.
Di antaranya menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan permufakatan jahat dalam perkara pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Walau didakwa atas 3 tindak pidana, nyatanya Pinangki justru mendapatkan keistimewaan hukum.
Misalnya dia dituntut ringan dengan mendapat pidana penjara 4 tahun dan denda Rp500 juta.
Padahal sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta kepada Pinangki.
Alasannya walau Pinangki bersalah, tapi dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Alasan lain, karena dia memiliki anak balita berusia 4 tahun.
Ditambah, meski putusannya jatuh sejak 5 Juli, namun sampai hari ini jaksa belum mengeksekusinya.
Pinangki masih mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung dan belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Kali ini alasannya karena kendala teknis dan administratif.
Nah, seolah belum selesai polemik Pinangki, ternyata dia belum dicopot dari jabatannya. Artinya dia masih seorang PNS.
Oleh karenanya dia masih menerima gaji.
"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain."
"Yang jelas Pinangki masih berhak," terang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (5/8/2021).
Sebenarnya berapa gaji dan tunjangan jaksa Pinangki selama menjadi PNS di Kejaksaan Agung (Kejagung)?
Saat masih berstatus sebagai PNS, Pinangki menerima gaji pokok PNS sebagai pejabat eselon golongan IV PNS.
Maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp3.044.300 sampai yang tertinggi Rp5.901.200.
Pinangki juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.
Perlu Anda tahu, tunjangan di Kejaksaan berdasarkan kelas jabatan.
Untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.
Sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp4.595.150 per bulan.
Itu belum tunjangan lain. Misalnya tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.
Bagaimana soal harta kekayaan Jaksa Pinangki?
Pada tahun lalu, Jaksa Pinangki melaporkan harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar atau tepatnya Rp6.838.500.000.
Sebagian besar hartanya merupakan jenis tanah dan bangunan di di Bogor, Jakarta Barat, dan Kota Bogor.
Itu belum termasuk 3 mobil yang senilai Rp630 juta.
Terakhir, Pinangki tercatat memiliki jenis harta kas dan setara kas senilai Rp200 juta.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR