Sementara keputusan perampasan terkait kapal tersebut baru dikeluarkan pada hari Jumat lalu oleh seorang hakim federal New York.
Juga memberi wewenang kepada AS untuk mengambil alih kepemilikinnya.
Namun, pernyataan oleh Departemen Kehakiman tersebut tidak menjelaskan mengapa tuntutan terhadap pemilik kapal belum diajukan.
Meski, sudah lebih dari setahun setelah kapal itu disita.
Pernyataan itu menambahkan bahwa pengadilan federal New York telah memasukkan keputusan perampasan terkait kapal tersebut pada hari Jumat.
Dilaporkan, kapal yang berkapasitas 2.734 ton itu dibeli oleh Kwek Kee Seng berkebangsaan Singapura, yang masih buron.
Pernyataan Departemen Kehakiman mengatakan kapal itu dilaporkan digunakan untuk mentransfer produk minyak ke kapal Korea Utara dan untuk melakukan pengiriman langsung ke pelabuhan Nampo Korea Utara.
Atas kejadian itu, pemilik dan operator dari kapal tanker minyak itu mendapat tuduhan telah berkonspirasi.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR