Untuk menghentikan pemberontakan Pangeran Mangkubumi itulah akhirnya disepakati Perjanjian Giyanti.
Pada 23 September 1754, tercipta nota kesepahaman antara Mangkubumi dan VOC yang menyatakan bahwa Mangkubumi mendapatkan setengah bagian dari wilayah Mataram.
Mangkubumi juga mendapatkan setengah pusaka Istana dan diperbolehkan memakai gelar Sultan. Sementara Pantai Utara Jawa (Pesisiran) diserahkan dan dikuasai VOC.
Tawar-menawar wilayah terjadi, kemudian setelah beberapa perundingan berjalan, nota kesepahaman tersebut pun tercipta.
Selanjutnya nota kesepahaman diterima oleh Pakubuwono III yang menggantikan Pakubbuwono II yang telah mangkat sebelumnya.
Dari situlah penandatanganan Perjanjian Giyanti dilakukan oleh kedua kubu di Desa Giyanti pada 13 Februari 1755.
Dengan Perjanjian ini, Pangeran Mangkubumi mendapatkan gelar Sultan Hamengkubuwono I dan berkuasa di wilayah yang sekarang merupakan Yogyakarta.
Sedangkan, Sunan Pakubuwono III harus bisa menerima kenyataan dalam perjanjian tersebut dan berkuasa di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Kartasura-Surakarta.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR