Intisari-Online.com -Warganet Indonesia sempat dihebohkan oleh sebuah video yang menunjukkan seorang ibu menangis histeris, Sabtu (10/7/2021).
Dalam video yangviral melalui media sosial Instagram tersebut diketahui bahwa ibu tersebut tengah berada di sebuah bandara.
Narasi yang dimunculkan adalah ibu tersebut dilarang untuk naik pesawat dikarenakan belum mendapat vaksin Covid-19.
Padahal, kembali dinarasikan dalma video tersebut, ibu tersebut hendak mengunjungi pemakaman sang suami.
Salah satu akun media sosial yang mengunggah video tersebut adalah akun Instagram @lambe_turah pada Sabtu (10/7/2021).
"Viral video yang menunjukkan seorang ibu menangis histeris lantaran tak diizinkan terbang di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.Dalam video terlihat ibu berbaju hitam berteriak dan memohon untuk diizinkan terbang, untuk melihat suaminya yang meninggal," tulis akun tersebut.
Warganet pun memberikan beragam tanggapan pada video yang sampai artikel ini ditayangkan, sudah disukai lebih dari 240.000 kali.
Tentu saja sebagian besar warganet menyayangkan diterapkannya vaksin sebagai salah satu syarat untuk bisa menggunakan layanan transportasi udara tersebut.
Sebab, seperti kita ketahui, beragam hambatan telah membuat distribusi vaksin di Indonesia tidak berjalan dengan baik.
Mulai dari kuota yang terbatas, antrean giliran vaksinasi yang terkadang membutuhkan waktu lama, serta terkadang kondisi orang yang akan divaksin yang tidak memenuhi syarat.
Sementara pemerintah memberikan syarat yang tegas bagi calon penumpang pesawat selama PPKM Darurat diterapkan, 3-20 Juli 2021.
Dalam kebijakan yang dikeluarkan seiring terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia tersebut, terdapat dua syarat baru bagi calon penumpang pesawat.
Syarat yang pertama adalah calon penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Khusus untuk pesawat, dua tes yang dianggap memenuhi syarat adalah tes usap dan PCR.
Kedua tes tersebut pun memiliki waktu berlaku, yaitu maksimlan dua hari (H-2) sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Jangan Lalai Taati Prokes! Dirjen WHO Ungkap Dunia Sekarang dalam Titik Berbahaya Pandemi Covid-19
Sementara syarat keduanya tidak lain adalah kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin.
Pelaku perjalanan domestik jarak jauh (baik darat, laut, maupun udara) wajib untuk meunjukkna kartu vaksin.
Tidak perlu harus sampai dua kali vaksin (atau lengkap), melainkan minimal telah menerima vaksin dosis pertama.
Bukan syarat mutlak
Namun, berkatvideo di atas, terungkap bahwa kartu vaksin ternyata tidak menjadi syarat mutlak bagi calon penumpang pesawat.
Hal tersebut diketahuiStakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado Yanti Pramono memberi penjelasan terkait video yangviral tersebut.
"Betul kejadiannya di Bandara Sam Ratulangi Manado," kata Yanti seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Yanti menuturkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (8/7/2021) pukul 05.40 WITA di area lobby terminalkeberangkatan Bandara Sam Ratulangi Manado.
"Calon penumpang Citilink QG 301 Manado-Jakarta tidak bisa berangkat naik pesawat karena tidak bisa menunjukan surat/kartu vaksin," tutur Yanti.
Menurut pengakuan ibu tersebut, dirinya tidak bisa mendapat vaksin Covid-19 karena mengidap kondisi kesehatan khusus.
Petugas kesehatan yang berada diKantor Kesehatan Pelabuhan pun akhirnya memeriksa ibu tersebut dan memberikan surat dokter yang kemudina mengizinkannya untuk berangkat menggunakan Garuda Indonesia.
"Setelah memenuhi persyaratan, yang bersangkutan berangkat dengan Garuda Indonesia GA 601 rute Manado-Jakarta pada hari yang sama," imbuh Yanti.
Hal inilah yang pada akhirnya mengungkapkan bahwa kartu vaksin tidak menjadi syarat mutlak untuk dapat menggunakan pesawat udara.
Hanya saja, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis yang menjelaskan tentang kondisi medis yang membuatnya tidak diperbolehkan diberi vaksin.