Intisari-online.com -"Saya setuju, sehingga kita bisa serentak. Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-Undang Pemdanya memang bisa. Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi."
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang sepakat memberi sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Ia menyatakannya dalam siaran pers Jumat 2/7/2021.
Ganjar sebelumnya sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng untuk menerapkan PPKM darurat, dikutip dari Kompas.com.
"Kita tidak usah bicara zona, pokoknya yang di Jateng semua ikut aturan. Sehingga masyarakat jadi tahu, kapan mal tutup, tempat wisata dan hiburan tutup, jam operasional sektor esensial dan kritikal seperti apa. Kalau semua mendukung dan melaksanakan, masyarakat jadi paham," jelasnya.
Ganjar berkaca dari pengalaman di beberapa daerah di Jateng yang mengambil langkah berbeda dalam pengambilan keputusan.
Misal daerah A mengatur ketat, tapi daerah sebelahnya justru melonggarkan.
"Umpama di satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka itu, pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," tegasnya.
Ia menegaskan sudah tidak boleh lagi ada cerita-cerita semacam itu.
Tidak boleh lagi ada kepala daerah yang membuat aturan sendiri dan tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
"Ndak boleh lagi ada yang bilang, saya bertanggungjawab, biar saja tempat saya begini. Ndak boleh. Kalau itu tidak dilaksanakan, biar dikenai sanksi. Maka kemarin saya sudah bicara dengan teman-teman bupati/wali Kota dan saya minta semua melaksanakan. Mereka semua menjawab setuju," ucapnya.
"Jangan lupa juga untuk meningkatkan testing. Tidak ada lagi bupati/wali Kota bilang daerahnya aman, hijau. Evaluasinya bukan zonanya menjadi hijau, ukurannya itu testingmu berapa sekarang. Zona merah itu tidak apa-apa, asal testing dan tracing bagus, karena ini yang paling sulit," pungkasnya.
Ganjar menyebut ia akan mengamankan pelaksanaan PPKM Darurat di Jateng sehingga target penurunan kasus bisa tercapai.
Sanksi tidak hanya diberikan kepada kepala daerah, tapi juga kepada masyarakat yang keluar rumah tanpa menggunakan masker di saat PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luhut Binsar Pandjaitan, saat menjawab mengenai sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa mengenakan masker.
“Sanksinya saya pikir akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Sedangkan sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM adalah mulai dari sanksi administrasi.
Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai kemudian sanksi pemberhentian sementara.
Hal ini diatur pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut.