Intisari-online.com - "Saya setuju, sehingga kita bisa serentak. Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-Undang Pemdanya memang bisa. Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi."
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo yang sepakat memberi sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Ia menyatakannya dalam siaran pers Jumat 2/7/2021.
Ganjar sebelumnya sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali kota di Jateng untuk menerapkan PPKM darurat, dikutip dari Kompas.com.
"Kita tidak usah bicara zona, pokoknya yang di Jateng semua ikut aturan. Sehingga masyarakat jadi tahu, kapan mal tutup, tempat wisata dan hiburan tutup, jam operasional sektor esensial dan kritikal seperti apa. Kalau semua mendukung dan melaksanakan, masyarakat jadi paham," jelasnya.
Ganjar berkaca dari pengalaman di beberapa daerah di Jateng yang mengambil langkah berbeda dalam pengambilan keputusan.
Misal daerah A mengatur ketat, tapi daerah sebelahnya justru melonggarkan.
"Umpama di satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka itu, pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," tegasnya.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR