Find Us On Social Media :

Kartu Vaksin Jadi Syarat Perjalanan selama PPKM Darurat 3-20 Juli, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Bagi yang Sudah Melaksanakannya

By Khaerunisa, Jumat, 2 Juli 2021 | 13:00 WIB

Ilustrasi vaksin virus corona

Intisari-Online.com - Pemerintah telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk 3-20 Juli 2020.

Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut di Istana Negara pada Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dikutip Kompas.com.

Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan temuan sejumlah varian baru virus corona.

Baca Juga: Inilah Sederet Fakta tentang Vaksin Covid-19 untuk Anak di Indonesia, Apa Saja?

Varian baru virus corona diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala lebih berat dari varian yang sebelumnya ada.

Sementara dalam beberapa hari terakhir, penambahan harian pasien Covid-19 di Indonesia bisa mencapai angka lebih dari 20.000.

Kasus Covid-19 di Indonesia hingga 1 Juli kemarin menunjukkan total mencapai 2.203.108 orang. Sementara jumlah kasus aktif mencapai 253.826 kasus.

Untuk pelaksanaan PPKM sendiri, ada beberapa aturan yang diterapkan terkait perjalanan jarak jauh, salah satunya menunjukkan kartu vaksin.