Pembatasan itu mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, dan lainnya.
Setidaknya, ada 16 aturan pembatasan sebagaimana disampaikan oleh Menko Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).
Beberapa di antaranya yaitu mewajibkan perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial untuk menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Sementara sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Berdasarkan Masing-masing Butirnya, Begini Memahami Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Diatur juga bahwa kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara online atay daring.
Kemudian jam operasional supermarket, pasa tradisional, pasar swalayan hingga toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok dibatasi hingga pukul 20.00.
Sementara apotek dan toko obat dibolehkan buka 24 jam.
Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara, serta berbagai aturan lainnya.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR