Intisari-Online.com - Pemerintah telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk 3-20 Juli 2020.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan tersebut di Istana Negara pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi, dikutip Kompas.com.
Penerapan PPKM Darurat ini dilatarbelakangi oleh lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan temuan sejumlah varian baru virus corona.
Baca Juga: Inilah Sederet Fakta tentang Vaksin Covid-19 untuk Anak di Indonesia, Apa Saja?
Varian baru virus corona diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala lebih berat dari varian yang sebelumnya ada.
Sementara dalam beberapa hari terakhir, penambahan harian pasien Covid-19 di Indonesia bisa mencapai angka lebih dari 20.000.
Kasus Covid-19 di Indonesia hingga 1 Juli kemarin menunjukkan total mencapai 2.203.108 orang. Sementara jumlah kasus aktif mencapai 253.826 kasus.
Untuk pelaksanaan PPKM sendiri, ada beberapa aturan yang diterapkan terkait perjalanan jarak jauh, salah satunya menunjukkan kartu vaksin.
Kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis, dan kereta api.
Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, juga harus membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara untuk moda moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.
Bagaimana mendapatkan kartu atau sertifikat vaksin tersebut?
Tentunya kartu vaksin tersebut hanya bisa didapatkan oleh Anda yang telah melaksanakan vaksin Covid-19.
Sertfikat vaksin tersebut dapat diunduh secara online.
Seperti diberitakan Kompas.com (25/6/2021), setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, penerima vaksin akan memperoleh pesan singkat dari 1199.
Pesan itu berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.
Kemudian, dalam pesan singkat tersebut juga menginformasikan soal sertifikat vaksinasi yang telah tersedia dan dapat diunduh oleh penerima vaksin.
Penerima vaksin akan memperoleh pesan berisi tautan sertifikat vaksinasi, maka jika ingin mengunduh, tinggal klik tautan tersebut.
Apabila sudah muncul gambar sertifikat vaksinasi, maka Anda bisa mengunduhnya.
Ada pula cara lain, yaitu dengan mengunjungi situs Peduli Lingungi (https://pedulilindungi.id), bisa juga melalui aplikasinya.
Berikut caranya:
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik "Login" jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, pilih "Register" apabila belum memiliki akun.
3. Untuk mendaftar, tuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda.
4. Klik "Buat Akun".
5. Jika sudah, cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang didaftarkan.
6. Tulis 6 digit nomor yang tertera pada SMS.
7. Sistem akan memverifikasi kode yang diinputkan.
8. Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi.
Baca Juga: Kedudukan Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia
9. Pilih "Sertifikat Vaksin".
10. Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi.
11. Klik "Unduh Sertifikat"
12. Selesai.
Itulah cara mendapatkan sertifikat vaksin yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh selama PPKM.
Namun perlu diingat bahwa perjalanan jarak jauh baiknya dilakukan hanya untuk kepentingan-kepentingan mendesak.
Jika bisa tetap berada di rumah, maka hal tersebut lebih baik demi mencegah infeksi Covid-19 yang kini semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional Sama Dengan Hari Lahirnya Budi Utomo, Kenapa?
Bukan hanya bagi pelaku perjalanan, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi) juga diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Selain soal perjalanan, pemerintah juga mengatur berbagai lainnya selama PPKM Darurat.
Presiden pun telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksana kebijakan tersebut.
Selama PPKM Darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Pembatasan itu mulai dari sektor pekerjaan, pendidikan, transportasi, wisata, dan lainnya.
Setidaknya, ada 16 aturan pembatasan sebagaimana disampaikan oleh Menko Luhut dalam konferensi pers daring, Kamis (1/7/2021).
Beberapa di antaranya yaitu mewajibkan perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial untuk menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Sementara sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Berdasarkan Masing-masing Butirnya, Begini Memahami Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Diatur juga bahwa kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara online atay daring.
Kemudian jam operasional supermarket, pasa tradisional, pasar swalayan hingga toko kelontong yang menjual kebutuhan pokok dibatasi hingga pukul 20.00.
Sementara apotek dan toko obat dibolehkan buka 24 jam.
Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara, serta berbagai aturan lainnya.
(*)