Terkait aksi kapal asing China pada 2019 itu, memicu ketegangan hubungan Indonesia dengan China hingga Kementerian Luar Negeri RI melayangkan protes.
Kementrian Luar Negeri RI dalam rilisnya pada 30 Desember 2019, menilai pelayaran tersebut termasuk kegiatan ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna.
"China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan.
"Kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan," tulis rilis Kemenlu RI.
Selain itu, respon pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri tersebut menyampaikan poin lainnya.
Yaitu bahwa Indonesia tak mengakui Nine-Dash Line, klaim sepihak China yang disebut tak memiliki alasan hukum yang diakui hukum Internasional terutama UNCLOS 1982.
Saat itu, Juru Bicara Menteri Luar Negeri China, Geng Shuang, menanggapi protes Indonesia dengan berdalih bahwa negaranya mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS.
Ia mengungkapkan bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters).
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR