Intisari-Online.com - Seorang pengacara memutuskan melakukan banding usai kliennya yang merupakan petai karet divonis hukuman mati.
Vonis tersebut dijatuhkan usai sang petani karet terbukti menyelundupkan 25 kg sabu.
Hanya saja, pengacara sang petani berinisial TH tersebut menolak vonis sebab dinilainya bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Padahal, saat membacakan vonis, Majelis Hakim justru membeberkan fakta yang membuat TH sulit untuk lolos dari vonis mati.
Kasus penyelundupan sabu ini sendiri terungkap di awal tahun ini, tepatnya apda 10 Februari 2021.
Dengan menggunakan bungkusan teh Cina, TH yang berusia 47 tahun berusaha menyelundupkan sabu sebanyak 25 kg.
TH yang datang dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, sedang berusaha untuk membawa masuk paket sabu tersebut ke Musi Banyuasin.
Polisi yang berasal dari Polda Sumatera Selatan yang selama ini telah mengintai pun langsung meringkus TH usai berhasil mengamankan sabu.
KOMENTAR