Intisari-online.com - Kapal selam merupakan kendaraan militer, yang biasanya dimiliki oleh negara.
Namun, kali ini ada sebuah kisah cukup unik di mana sebuah kapal selam tertangkap oleh militer Amerika.
Kapal selam misterius ini ditangkap saat sedang menyelam di perairan wilayah Amerika.
Namun, yang mengejutkan adalah kapal selam ini bukanlah milik milter dari negara manapun, melainkan milik geng narkoba.
Menukil 24h.com.vn, pada Kamis (27/4/21), Agen Amerika di Puerto Rico, meneangkap kapal selam tersebut.
Menurut laporan, kapal selam itu milik geng narkoba yang berangkat dari Kolombia.
Ini pertama kalinya agen Amerika mencegat kapal selam yang ternyata milik geng narkoba, dan di dalamnya mengangkut narkoba.
Mereka ditangkap tepatnya di wilayah AS di Karibia, kata Stephen Muldrow, Jaksa Agung AS di Puerto Rico, menurut Daily Mail.
Muldrow membenarkan bahwa ini adalah volume penyitaan kokain terbesar dalam sejarah di wilayah AS.
Kapal semi-kapal selam berangkat dari Kolombia, membawa 2.500kg kokain, senilai 72 juta Dollar AS (Rp1 triliun).
Merupakan jumlah terbesar narkoba yang pernah diselundupkan dalam sejarah di wilayah AS, menggunakan kapal selam.
Pasukan khusus AS yang tergabung dalam pasukan perbatasan mencegat kapal di laut, sekitar 244 km dari kota pelabuhan Punta Gallinas, Kolombia.
Tiga warga Kolombia, Arturo Gonzalez-Quinones, Freiman Yepes-Ospina dan Jose Alvaro Cordoba-Rentería, ditangkap dalam insiden tersebut.
Orang-orang ini dituduh mengangkut kokain dalam jumlah besar untuk didistribusikan di Puerto Rico.
Gonzalez-Quinones dijatuhi hukuman penjara di Tampa, Florida pada tahun 2008, juga atas tuduhan perdagangan narkoba.
Tersangka dibebaskan pada 2019, setelah 11 tahun hukuman.
Amerika Serikat melarang siapa pun untuk beroperasi atau bepergian dengan kapal selamuntuk tujuan menghindari deteksi.
Kapal berukuran panjang 15 meter, lebar 2,4 meter, memiliki kompartemen kosong sepanjang 7 meter untuk menyimpan obat-obatan.
Menurut Muldrow, Pasukan Khusus Karibia AS (CCSF) menyita 17.000 kilogram kokain senilai 500 juta dollar AS (Rp7,2 triliun) pada tahun lalu.
82 orang telah dinyatakan bersalah melakukan perdagangan dan pengangkutan narkotika secara ilegal.