Intisari-Online.com - Jaksa Agung Israel memberi tahu Mahkamah Agung pada hari Senin (7/6) bahwa dia tidak akan campur tangan dalam kasus pengusiran di hadapan pengadilan terhadap keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.
Avichai Mendelblit mengatakan mereka yakin kasus keluarga terlalu lemah dan pendapat hukumnya tidak akan mampu mencegah terjadinya pengusiran.
Dilansir dari Haaretz.com, seorang narasumber yang dekat dengan Mendelblit mengatakan bahwa kepemimpinan politik tengah menahan diri dari perdebatan di depan pengadilan atas nama negara.
Dalam sebuah pernyataan, Mendeblit mengutip "banyaknya kasus hukum selama bertahun-tahun" serta "penentuan faktual dan hukum" mengenai plot Sheikh Jarrah sebagai alasan keputusannya.
Dia mengklaim setiap argumen yang dibuat olehnya dalam kasus ini tidak mungkin dapat mengubah hasilnya.
Bulan lalu, pengadilan memerintahkan Mendelblit untuk mengajukan pendapat hukum atas kasus penggusuran.
Kantor Kejaksaan Negara juga telah meminta pengadilan untuk menunda keputusannya sampai Mendelblit memutuskan posisinya.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR