Intisari-Online.com - Parlemen Irlandia telah mengeluarkan mosi parlementer yang mengutuk "aneksasi de facto" atas tanah Palestina oleh otoritas Israel.
Mosi, yang diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein, disahkan pada Rabu setelah menerima dukungan lintas partai, seperti dilansir dari Al Jazeera, Rabu (26/5/2021).
Irlandia adalah negara Uni Eropa pertama yang menggunakan frasa tersebut sehubungan dengan tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan pada hari Selasa bahwa mosi "adalah sinyal yang jelas dari kedalaman perasaan di seluruh Irlandia".
“Skala, kecepatan, dan sifat strategis dari tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik di mana kami harus jujur tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini adalah aneksasi de facto,” kata Coveney, dari partai kanan-tengah Fine Gael, kepada parlemen.
Sebagian besar negara memandang permukiman yang dibangun Israel di wilayah yang direbut dalam perang 1967 sebagai ilegal dan sebagai penghalang perdamaian dengan Palestina.
Coveney, yang telah mewakili Irlandia di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam perdebatan tentang Israel dalam beberapa pekan terakhir, bersikeras menambahkan kecaman atas serangan roket baru-baru ini terhadap Israel oleh kelompok Palestina Hamas sebelum dia menyetujui dukungan pemerintah untuk mosi tersebut.
Setelah pemungutan suara, pemimpin partai Sinn Fein Mary Lou MacDonald mengatakan di Twitter bahwa mosi "harus menandai konfrontasi baru yang tegas dan konsisten atas kejahatan Israel terhadap Palestina"
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR