Intisari-Online.com - Disepakatinya isi Perjanjian Salatiga pada 17 Maret 1757 mengakhiri pemberotakan belasan tahun Raden Mas Said atau yang juga dikenal sebagai Pangeran Sambernyawa.
Raden Mas Said merupakan putra Pangeran Arya Mangkunegaran dan cucu dari Amangkurat IV.
Dilahirkan pada 25 April 1725 di Keraton Kartosuro. Namun ia harus hidup dalam keprihatinan tak seperti keturunan raja pada umumnya.
Ayahnya terusir dari istana setelah difitnah dan dibuang ke Srilanka oleh Belanda. Sementara ibunya, Raden Ajeng Wulan, meninggal saat ia masih kecil.
Baca Juga: Isi Perjanjian Versailles, Perjanjian Damai Pasca Perang Dunia 1 yang Akhirnya Dikutuk di Jerman
Raden Mas Said kemudian dibesarkan oleh sang nenek Raden Ayu Sumarno
Mengutip Kompas.com, dalam buku Sejarah & Warisan Nilai-Nilai Perjuangan Raden Mas Said, disebutkan Raden Mas Said lebih suka menghabiskan masa kecilnya dengan anak-anak abdi dalem dan kawulo alit.
Pergaulan dengan kalangan tersebut membuatnya mengetahui realita kehidupan masyarakat luar keraton dan kehidupan kawulo alit.
Ia tumbuh menjadi seorang yang tangguh dan kuat hingga pada usia remaja, dimulailah pemberontakan yang dilakukannya terhadap Keraton Surakarta.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR