Belanda menyetujui kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta. Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum tanggal 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan RI.
Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
Berusaha dengan sungguh-sungguh supaya Konferensi Meja Bundar segera diadakan sesudah pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.
Setelah isi perjanjian Roem Royen ditandatangani, selanjutnya pada 22 Juni 1949, diadakan perundingan formal antara Indonesia, Belanda, dan Majelis Permusyawaratan Federal atau Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) di bawah pengawasan Critchley (Australia).
Perundingan tersebit menghasilkan keputusan di antaranya:
Pengembalian Pemerintah RI ke Yogyakarta dilaksanakan pada 24 Juni 1949 Pasukan Belanda akan ditarik mundur dari Yogyakarta pada 1 Juli 1949.
Pemerintah RI kembali ke Yogyakarta setelah TNI menguasai keadaan sepenuhnya di daerah itu.
Mengenai penghentian permusuhan akan dibahas setelah kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta Konferensi Meja Bundar diusulkan akan diadakan di Den Haag, Belanda.
Yogyakarta baru sepenuhnya ditinggalkan tentara Belanda pada 29 Juni 1949.
KOMENTAR