Prinsip Laut Bukan Sebagai Pemisah Tetapi Pemersatu Bangsa Indonesia Terdapat Dalam Peraturan Negara, Yaitu

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Prinsip laut bukan sebagai pemisah tetapi pemersatu bangsa indonesia terdapat dalam peraturan negara yakni Deklarasi Djuanda 1957.
Prinsip laut bukan sebagai pemisah tetapi pemersatu bangsa indonesia terdapat dalam peraturan negara yakni Deklarasi Djuanda 1957.

Intisari-Online.com -Sebagai negara maritim, Indonesia sebagai sangat tergantung dan terkait dengan laut.

Tapi bagi Indonesia, laut tak sekadar sebagai pembatas sebuah negara.

Prinsip laut bukan sebagai pemisah tetapi pemersatu bangsa indonesia terdapat dalam peraturan negara yakni Deklarasi Djuanda 1957.

Bagaimana bunyi lengkap Deklarasi Djuanda 1957?

Pada 1957pemerintah Indonesia mencari dasar hukum untuk mengamankan keutuhan Republik Indonesia dengan menyusun konsep negara kepulauan melalui Deklarasi Djuanda.

Konsep Deklarasi Djuanda 1957

Kebangkitan kekuatan maritim di Indonesia ditandai dengan adanya peristiwa Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawidjaja.

Deklarasi Djuanda mengusung konsepsi 'Wawasan Nusantara' yang pada dasarnya menjadi dukungan terhadap konsep persatuan dan kesatuan bangsa dan konsepsi-konsepsi teritorial dan kelautan.

Sehingga, memberi arti bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat.

Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa wilayah kedaulatan NKRI terdiri dari pulau-pulau dengan laut sebagai penghubungnya (archipelagic state).

Melalui Deklarasi Djuanda, Indonesia mendeklarasikan kepada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Maka, berdasarkan konsep dasar tersebut, laut di antara dan di sekeliling kepulauan Indonesia tidak boleh dianggap sebagai pemisah atau pemecah bangsa seperti pada saat zaman kolonial.

Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di Jamaika.

Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia.

Tujuan Deklarasi Djuanda 1957

Prinsip laut bukan sebagai pemisah, tetapi pemersatu bangsa Indonesia terdapat dalam peraturan negara, yakni Deklarasi Djuanda.

Inti dari deklarasi tersebut adalah laut serta perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau.

Adapun tujuan lahirnya Deklarasi Djuanda, yaitu:

1. Untuk mewujudkan bentuk wilayah NKRI yang utuh dan bulat.

2. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara kepulauan.

3. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI.

Isi Deklarasi Djuanda 1957

Latar belakang lahirnya Deklarasi Djuanda adalah ketika Indonesia mencari konsepsi-konsepsi baru di bidang hukum dan kelautan yang dapat menjamin dan mengembangkan kesatuan bangsa Indonesia.

Manfaat dari Deklarasi Djuanda adalah bertambah besarnya perairan laut Indonesia, sehingga perairan laut indonesia yang kaya akan hasil laut mampu menjadikan negara Indonesia sebagai negara yang kaya akan hasil laut.

Adapun secara prinsip, Deklarasi Djuanda menyatakan hal-hal berikut ini:

- Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri.

- Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.

- Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.

Prinsip laut bukan sebagai pemisah tetapi pemersatu bangsa indonesia terdapat dalam peraturan negara yakni Deklarasi Djuanda 1957.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News

Artikel Terkait