Intisari-Online.com - Sebagai negara maritim, Indonesia sebagai sangat tergantung dan terkait dengan laut.
Tapi bagi Indonesia, laut tak sekadar sebagai pembatas sebuah negara.
Prinsip laut bukan sebagai pemisah tetapi pemersatu bangsa indonesia terdapat dalam peraturan negara yakni Deklarasi Djuanda 1957.
Bagaimana bunyi lengkap Deklarasi Djuanda 1957?
Pada 1957 pemerintah Indonesia mencari dasar hukum untuk mengamankan keutuhan Republik Indonesia dengan menyusun konsep negara kepulauan melalui Deklarasi Djuanda.
Konsep Deklarasi Djuanda 1957
Kebangkitan kekuatan maritim di Indonesia ditandai dengan adanya peristiwa Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawidjaja.
Deklarasi Djuanda mengusung konsepsi 'Wawasan Nusantara' yang pada dasarnya menjadi dukungan terhadap konsep persatuan dan kesatuan bangsa dan konsepsi-konsepsi teritorial dan kelautan.
Sehingga, memberi arti bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat.
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa wilayah kedaulatan NKRI terdiri dari pulau-pulau dengan laut sebagai penghubungnya (archipelagic state).
Melalui Deklarasi Djuanda, Indonesia mendeklarasikan kepada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR