Wewenang Bank Indonesia
Pada tahun 1998, Habibie melaksanakan restrukturisasi perbankan di Indonesia dan memutuskan bahwa Bank Indonesia (BI) harus terpisah dari pemerintahan agar tetap bersifat obyektif dan tidak terpengaruh oleh politik.
Pemisahan Bank Indonesia dari pemerintahan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
Dilansir dari Indonesia Baik, Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia diharapkan dapat membantu mengatasi krisis moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 dengan cara meningkatnya suku bunga sebesar 70 persen dan diterbitkannya obligasi senilai Rp 650 triliun untuk menalangi perbankan.
Terkait jabatannya sebagai Presiden RI ke-3, BJ Habibie sendiri pernah mengungkapkan bahwa ia menjadi presiden karena ketidaksengajaan.
Ia mengaku tidak pernah tertarik atau ingin menjadi presiden, namun karena situasi saat itu mengharuskannya mengambil alih kepemimpinan.
"Saya harus mengambil alih karena Presiden Soeharto mengundurkan diri," ujar Habibie saat itu ketika pembicara di Konferensi CEO Global Forbes, Nusa Dua, Bali, Kamis (5/9/2013), dikutip Kompas.com.
Selama 517 hari menjabat sebagai Presiden RI, Habibie hanya fokus mengatasi permasalahan bangsa dan mengembalikan kekuasaan kepada rakyat.
"Dengan latar belakang pendidikan di Eropa, tiba-tiba harus memimpin pemerintahan yang begitu banyak permasalahan. Saat itu, saya hanya berpikir mengatasi masalah dan mengembalikan kekuasaan kepada rakyat," ungkapnya.
(*)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR