"Tumpas habis dulu. Urusan HAM kami bicarakan kemudian,” kata Bambang pada Senin (26/4).
Namun, atas ucapannya itu, pihak Amnesty International meresponnya sebagai pelanggaran dan udah masuk ke ranah melawan hukum internasional dan inkonstitusional.
"Kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM."
"Pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. HAM merupakan kewajiban konstitusi sehingga harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan negara."
"Mengesampingkan HAM itu bukan hanya melawan hukum internasional, tetapi juga inkonstitusional," katanya dalam keterangan tertulis.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR