Fungsi Sekretariat Negara
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Sekretariat Negara memiliki fungsi sebagai berikut:
Dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
Dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara
Dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi, dan lainnya.
Dukungan teknis, administrasi dan analisi dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, dan lainnya.
Dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintah, dan pejabat lainnya yang wewenang penetapannya berada pada Presiden.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR