Intisari-Online.com -Tembokyang menutupi akses rumah Asep memang sudah dibongkar oleh Satpol PP, tapi masalah Ruli ternyata tak berhenti sampai di situ.
Pria yang menutup akses jalan di Ciledug itu akhirnya memang gigit jari terkait tanah yang disengketakannya setelah Pemkot Tangerang turun tangan.
Tembok yang didirikannya dengan semena-mena itu pada akhirnya dibongkar oleh Satpol PP Pemkot Tangerang karena memang dibangun di lahan milik Pemkot Tangerang.
Ada satu 'bonus' masalah yang bisa berujung pada 'hukuman' bagi Ruli akibat dari tindakannya terhadap keluarga Asep.
Ya, drama penutupan akses jalan ke rumah warga di wilayah Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, akhirnya usai.
Tembok dengan panjang 300 meter dan tinggi 2 meter yang menghalangi akses masuk keluar sebuah keluarga dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada Rabu (17/3/2021) pagi.
Pantauan Kompas.com, pembongkaran tembok dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB menggunakan dua alat berat.
Tampak beberapa petugas turut mendampingi prosesi pembongkaran tembok tersebut, yakni petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan.
Asep, selaku penghuni rumah yang aksesnya ditutup tersebut, mengaku bersyukur dengan dirobohkannya seluruh tembok yang sudah menghalangi akses masuk keluar rumahnya sejak 21 Februari 2021.
"Alhamdulillah ini sudah hancur semua," ungkap Asep ketika ditemui di lokasi.
Beberapa pekan sebelumnya, aktivitas keluarga Asep terhambat dengan adanya tembok pembatas tersebut.
Ia dan keluarganya, termasuk anak-anak, harus menaiki tangga dan melompati pagar agar bisa masuk keluar pekarangan rumah mereka.
"Senang banget, akhirnya Allah SWT menunjukkan jalan. Kalau seperti ini, jadinya bisa beraktivitas seperti dulu lagi," ujar Asep.
Pemkot Tangerang sebenarnya sudah memberi ultimatum bagi pihak yang membangun tembok pembatas agar meruntuhkan tembok tersebut pada Selasa kemarin.
Namun, perintah tersebut tidak diindahkan oleh pihak tersebut.
Sebelumnya, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, tembok tersebut akan dibongkar karena berdiri di atas tanah yang merupakan jalan umum.
Alasan tembok dibangun
Diberitakan sebelumnya, penutupan akses ke rumah Asep merupakan buntut dari sengketa yang tak kunjung usai sejak 2019.
Mulanya, ayah Asep yang bernama Munir (kini sudah meninggal) membeli bangunan seluas 1.000 meter persegi pada proses lelang yang diadakan oleh sebuah bank pada tahun 2016.
Bangunan yang dibeli merupakan gedung fitness seluas sekitar 1.000 meter persegi. Bangunan itu kemudian ditinggali keluarganya.
Sebelum dilelang bank, bangunan tersebut merupakan milik seseorang. Ahli waris dari orang itu, yakni Asrul Burhan (Ruli), mengeklaim tanah di depan bangunan sebagai miliknya.
"Pada tahun 2019, salah satu ahli warisnya itu tiba-tiba mengaku kalau jalan di depan bangunan ini masih punya keluarga dia," ujar Asep ketika ditemui, Jumat (13/3/2021) malam.
Sang ahli waris kemudian mendirikan tembok di atas jalan yang ia klaim sebagai miliknya.
Saat tembok itu dibangun, masih ada akses masuk rumah dan gedung fitness dengan lebar sekitar 2,5 meter.
"Saat itu, kami masih dikasih akses masuk, cuma bisa (untuk) satu motor kira-kira," ungkap Asep.
Ketegangan muncul
Banjir yang terjadi pada bulan Februari kemarin menjebol salah satu dinding. Lebar dinding yang jebol lebih kurang 3 meter.
"Dia (Ruli) mikirnya kalau ibu saya yang ngehancurin dinding itu, padahal itu kan karena banjir," ujar Asep.
Tidak menerima alasan tersebut, Ruli kemudian mendatangi rumah Asep serta mengancam ibunda Asep dengan golok.
"Ibu saya sampai sekarang masih trauma karena dikalungin golok. Sekarang cuma bisa diam aja kalau keinget itu," sebut dia.
Usai peristiwa itu, Ruli menutup seluruh akses menuju kediaman Asep. Akibatnya, Asep dan keluarganya harus naik turun tangga dan kursi untuk memanjat dinding tembok tersebut.
Asep menambahkan, keluarganya lantas melaporkan ancaman tersebut kepada aparat kepolisian. Asep berharap permasalahan yang dihadapi keluarganya dapat segera selesai.
"Kami ya ingin legalah jalannya, masak ditutupin begini," ungkapnya.
Cerita versi Ruli
Ditemui terpisah, Ruli mengatakan bahwa dinding itu ia bangun di atas tanah milik ayahnya, Anas Burhan (kini telah meninggal).
Ia masih memegang akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
Oleh karena itu, Ruli lantas mendirikan tembok di sana pada tahun 2019, dengan menyisakan sedikit jalan untuk keluarga yang tinggal di belakang tembok.
Ruli menutup total akses ke bangunan di belakang tembok karena, menurut dia, keluarga yang menempati bangunan tersebut sengaja merobohkan sebagian dinding yang ia bangun.
Ruli tidak menerima alasan keluarga tersebut yang mengatakan bahwa tembok roboh karena banjir.
"Posisi (sebagian dinding) robohnya ke depan, sementara air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan," ujarnya.
Atas laporan yang dibuat Asep, Polres Metro Tangerang Kota mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap Ruli.
"Dari ancaman itu, pihak kepolisian akan lakukan upaya hukum," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima kepada awak media, Senin (15/3/2021).
Kata Deonijiu, Ruli diwajibkan memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (17/3/2021).
"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang," tegasnya.
Ya, sudah tembok yang dibangunnya dengan biaya tidak kecil tersebut dibongkar, Ruli juga kini harus menghadapi masalah hukum akibat aksi ala premannya.
(Penulis: Muhammad Naufal, Editor: Sandro Gatra)