Intisari-Online.com -Aksi Ruli saat semena-mena menutup akses sebuah rumah dan mengalungkan golok pada pemiliknya kini memasuki babak baru saat Pemkot turun tangan.
Sebelumnya Ruli, setidaknya di mata dirinya, mungkin merasa di atas angin karena merasa berhak atas tanah yang dipermasalahkan.
Namun kini, setelah kisruh tersebut ramai diberitakan, Pemkot Tangerang pun akhirnya turun tangan dengan fakta yang justru membuat Ruli mati kutu.
Apakah fakta yang dimaksud? Simak selengkapnya di bawah ini.
Penutupan akses ke rumah satu keluarga di kawasan Tajur, Ciledung, Kota Tangerang, Banten, akhirnya berbuntut panjang.
Asrul Burhan alias Ruli sebagai pihak yang membangun tembok pembatas di depan rumah warga bernama Asep dipanggil oleh polisi karena diduga sempat mengancam ibunda Asep menggunakan Golok.
Menurut Asep, tembok yang sudah Ruli bangun sejak 2019 jebol pada Februari kemarin karena banjir.
Ruli tidak mau menerima alasan tersebut. Ia justru curiga bahwa Asep dan keluarganya sengaja membobol tembok pembatas tersebut.
Ruli, kata Asep, datang ke kediaman mereka sambil mengacungkan golok di depan ibunda Asep.
"Ibu saya sampai sekarang masih trauma karena dikalungin golok. Sekarang cuma bisa diam aja kalo keinget itu," sebut dia.
Keluarga Asep lantas melaporkan peristiwa tersebut pada aparat kepolisian.
Dipanggil polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap ruli.
"Dari ancaman itu, pihak kepolisian akan lakukan upaya hukum" ungkap Deonijiu kepada awak media, Senin (15/3/2021).
"Kami sudah berikan surat panggilan kepada yang bersangkutan agar datang untuk berikan klarifikasi terkait dengan ancaman tersebut," imbuh dia.
Kata Deonijiu, Ruli diwajibkan memenuhi panggilan tersebut dan mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota pada Rabu (17/3/2021).
"Hari ini sudah kami berikan (surat) panggilan, Rabu (17/3/2021) harus datang," tegasnya.
Secara terpisah, Kasatres Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung menyatakan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi mata peristiwa tersebut.
"Kemarin baru periksa saksi-saksi. Empat orang saksi yang dipanggil," ungkap Tahan melalui sambungan telepon, Senin.
Setelah memeriksa empat saksi tersebut, aparat kepolisian hendak melanjutkan proses pemeriksaan mereka, yaitu memanggil Ruli.
Berkait peristiwa itu, Ruli enggan memberikan komentar perihal senjata tajam saat ia dikonfirmasi.
"Makanya gini aja lah, hal-hal seperti itu, nanti bisa diproses hukum," ungkap Ruli ketika ditemui, Minggu (15/3/2011).
Ruli sebelumnya mengatakan bahwa ia tidak memercayai alasan keluarga Asep yang mengatakan tembok pembatas tersebut roboh karena banjir.
"Posisi (sebagian dinding) robohnya ke depan, sementara air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan," ujarnya.
Ruli diminta merobohkan tembok
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan waktu satu hari kepada Ruli untuk membongkar sendiri dinding sepanjang 300 meter yang dipasang di depan bangunan yang dihuni oleh keluarag Asep.
Pemkot Tangerang mengeklaim bahwa tembok tersebut dibangun di atas jalan milik pemerintah yang sudah dipasang paving block.
Pembangunan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, Pemkot Tangerang sudah mengirimkan surat kepada Ruli untuk membongkar dinding tersebut.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.
Bila Ruli tak membongkar dinding itu sesuai jangka waktu yang ditentukan, maka Pemkot Tangerang akan merobohkan dinding setinggi dua meter itu.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri waktu satu hari," tutur Ivan.
"Jadi, kalau memang dia (Ruli) membongkar sendiri silakan, tapi kalau tidak, kami yang akan bongkar," lanjut dia.
Latar belakang pembangunan tembok
Ruli sebelumnya mengatakan bahwa dinding pembatas itu ia bangun di atas tanah milik ayahnya, Anas Burhan (kini telah meninggal).
Ia masih memegang akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
Di sisi lain, Asep mengatakan bahwa ayahnya, bernama Munir (sudah meninggal), membeli bangunan yang ia tempati kini pada proses lelang yang diadakan oleh sebuah bank di tahun 2016.
Bangunan yang dibeli merupakan gedung fitness seluas sekitar 1.000 meter persegi. Bangunan itu kemudian ditinggali keluarganya.
Selain itu, keluarga Munir tetap mengelola gedung tersebut sebagai tempat fitness.
Sebelum dilelang bank, bangunan tersebut merupakan milik seseorang. Ahli waris dari orang itu, yakni Ruli, mengeklaim tanah di depan bangunan sebagai miliknya.
"Pada tahun 2019, salah satu ahli warisnya itu tiba-tiba mengaku kalau jalan di depan bangunan ini masih punya keluarga dia," ujar Asep ketika ditemui Jumat (13/3/2021) malam.
Namun, kini, pada akhirnya klaim-klaim tersebut 'mental' begitu saja setelah Pemkot Tangerang menyatakan bahwa tanah tersebut milih pemerintah.
(Penulis : Muhammad Naufal/ Editor : Nursita Sari)