Bak Burung dalam Sangkar Emas, Bambang Trihatmodjo Kini Kian Tak Berdaya Usai Dua Kali Dibuat Mati Kutu oleh Sri Mulyani

Ade S

Editor

Menkeu Sri Mulyani, Mayangsari, dan Bambang Trihatmodjo
Menkeu Sri Mulyani, Mayangsari, dan Bambang Trihatmodjo

Intisari-Online.com -Istri Bambang Trihatmodjo, Mayangsari, kini kembali mendapat sorotan seiring dengan ucapannya terkait perselingkuhan.

Menantu dari Presiden Indonesia kedua tersebut menyebut bahwa perselingkuhan itu dibolehkan.

Hal ini terungkap dalam unggahan Thomas Djorghi yang baru saja membuat video YouTube bersama dengan Mayangsari.

Cuplikan dari konten itu kemudian diunggah Thomas di akun sosial media Instagram miliknya.

Baca Juga: Masih Seputar Kontroversi Surat Perintah 11 Maret alias Supersemar, dari Soal Kemarahan Soekarno Hingga Manuver Soeharto

"Menurut aku tidak disarankan berselingkuh, setialah terhadap pasangan," kata Mayangsari, seperti dikutip Sosok.ID dari Instagram @thomasdjorghi, Kamis (11/3/2021).

"Tapi kalau pun selingkuh, selingkuhlah yang bertanggung jawab," lanjut Mayangsari.

Sebuah ucapan yang pada akhirnya membuat gempar karena seolah membenarkan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.

Padahal, suaminya sendiri kini sedang sibuk menghadapi Sri Mulyani yang sudah dua kali berhasil membuat putra cendana ini bak burung dalam sangkar.

Baca Juga: Mengenang Sejarah Suram Indonesia 11 Maret 1966, Kudeta Besar-besaran dengan Supersemar Sebagai 'Surat Sakti' Soeharto Gulingkan Soekarno

Berawal dari SEA Games 1997

Semuanya bermula saatpenyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.

Disebutkan, negara saat itu harus menalangi kekurangan dana dari pihak konsorsium swasta sebesar Rp 35 miliar.

Baca Juga: Selalu Dituduh Jadi Biang Keladi Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Soeharto Mengaku Kecewa, 'Saya Tidak Dapat Mencegah Mereka'

"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Senin (8/3/2021).

Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.

Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.

Baca Juga: Dipaksa Mundur Saat Jadi Presiden,Setahun Kemudian Para Mahasiswa Ini BongkarPerilaku Soeharto yangSebenarnya, 'Kami Tak Menyangka'

"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.

Babak baru

Kasus penagihan utang Bambang Trihatmodjo yang harus dibayar ke negara memasuki babak baru.

Pencekalan ke luar negeri kepada putra Presiden Soeharto oleh Imigrasi atas permohonan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) ini disahkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Padahal Pengawalnya Saja Sudah Pasrah Saat Presiden Diincar Banyak Sniper, Tak Disangka Justru SoehartoLakukanAksi Tak Terduga Ini

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo atau Bambang Soeharto terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bambang Trihatmodjo merasa keberatan dengan pencekalan ke luar negeri tersebut.

Dengan putusan PTUN ini, Kementerian Keuangan RI dinyatakan sah secara hukum untuk mencekal Bambang Soeharto bepergian keluar negeri sebelum melunasi utangnya ke negara.

Sebelumnya pada tahun lalu, gugatan dilayangkan Bambang Trihatmodjo ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Utang Bambang Trhatmodjo kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Jenderal Hoegeng Dipensiunkan, Soeharto pun Sampai Turun Tangan, Inilah Kasus Rudapaksa Sum Kuning yang Menggemparkan Orde Baru

Ditagih sampai bayar

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan Bambang Trihatmodjo masih dicegah bepergian keluar negeri karena utang kepada negara belum tuntas, terkait penyelenggaraan SEA Games 1997.

“Kalau dibayar, kita bisa pertimbangkan mencabut pencegahan itu,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan pengacara Bambang Trihatmodjo juga sudah bersurat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun ia mengarahkannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Supaya bisa cari jalan keluar lain selain berproses di PTUN. Apa cara lainnya? Ya bayar,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Isa menolak untuk memberikan detail utang plus bunga yang harus dilunasi kepada negara karena merupakan informasi yang dikecualikan dari keterbukaan informasi publik.

“Jangan tanya saya berapa piutangnya, sudah dibayar berapa itu masuk profil piutang dan itu termasuk informasi yang dikecualikan dalam konteks keterbukaan informasi publik,” imbuh dia.

Isa menuturkan, pihaknya akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara. Alih-alih mencekal, Kementerian Keuangan justru meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.

"Kalau orang punya piutang, kita sih enggak akan mencekal, kita akan welcome pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya. Nah, jadi pencegahan (Bambang Trihatmodjo) masih berlangsung," papar Isa.

Baca Juga: Hanya Ditemani Dua Sosok Ini, Presiden Soeharto Ternyata Pernah 'Menyamar' Jadi Rakyat Bisa Blusukan Bahkan Tinggal di Rumah Penduduk Tanpa Ketahuan Identitasnya

Artikel Terkait