Intisari-Online.com – Kalau Anda tiba-tiba mengetahui uang di rekening bank Anda ‘membengkak’ pastinya Anda girang, bukan?
Padahal Anda tidak pernah mengikuti undian apapun yang berhadiah uang.
Itu artinya, ada uang nyasar yang masuk ke rekening Anda, lalu apa yang harus Anda lakukan?
Apakah Anda bisa memanfaatkan uang tersebut, ataukah Anda harus mengembalikannya?
Kuasa hukum Ardi Pratama sang makelar mobil melihat kejanggalan yang menjerat kliennya.
Berawal dari salah transfer, kini Ardi harus berujung menjadi terdakwa dan mendekam di balik jeruji besi.
Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menceritakan awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.
Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening kliennya.Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK.
Baca Juga: Pegawai Bank Salah Lakukan Transfer, Nasabah Dijatuhi Hukuman Denda Rp4 Miliar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR