Find Us On Social Media :

Pegawai Bank Salah Lakukan Transfer, Nasabah Dijatuhi Hukuman Denda Rp4 Miliar

By Nieko Octavi Septiana, Rabu, 30 Oktober 2019 | 13:00 WIB

Ilustrasi

Intisari-Online.com - Seorang nasabah divonis denda Rp4 Miliar setelah seorang pegawai bank salah melakukan transfer.

Direktur Utama PT Dharma Utama Metrasco Eddy Sanjaya terjerat pelanggaran beberapa pasal undang-undang tentang transfer dana dan tentang perseoran terbatas.

Dirut perusahaan yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket, itu dijatuhi hukuman denda Rp4 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).

Ini karena Eddy dengan sengaja menguasai uang Rp3,6 miliar hasil salah kirim pegawai bank.

Baca Juga: Ingin Ikut Pendaftaran CNPS 2019 pada 11 November Mendatang? Ini 6 Catatan Penting Untuk Anda, Perhatikan Nomor 3!

Uang itu tak sengaja dikirim ke rekening Eddy.

Bukannya mengembalikan, Eddy malah menggunakan uang tersebut untuk biaya operasional perusahaannnya.

"Akibat perbuatan terdakwa PT Dharma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.

Kejadian itu berawal pada 2013, saat Raja Penawar Sembiring, teller di BNI cabang Medan, melakukan transaksi tunai, nontunai, dan kliring yang masuk.

Saat itu Raja menerima dua berkas bilyet giro.

Baca Juga: Kisah Michelle Braun, Ratu PSK Paling Tersohor di Dunia, Bahkan Pemasok Wanita Panggilan Untuk Orang Terkenal Dunia