Jubir Kementerian Kominfo menegaskan perhatian pemerintah terhadap pelindungan data pribadi warga negara. Hal itu ditunjukkan dengan upaya penyelesaian Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Baca Juga: Tanggapi Pasal Karet UU ITE, Menkominfo Dukung Pembuatan Pedoman Penafsiran
"Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan. Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin," tandasnya.
Klarifikasi Whatsapp terkait kebijakan privasi
Saat ini, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA).
Setelah Menteri Kominfo Johnny G Plate telah meminta perwakilan WhatsApp atau Facebook Asia Pacific Region untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang tengah berkembang mengenai tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, pada Senin (11/1/2020) lalu.
Termasuk mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
Selain itu, Menteri Kominfo mendorong WhatsApp dan Facebook Asia Pacific Region untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.
Penulis | : | Nana Triana |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR