Meski merupakan salah satu pemilik kekuatan militer top dunia, namun rupanya ada yang tidak bisa dilakukan militer Jepang.
Kekuatan militer negara ini hanya bersifat defensif atau bertahan, yang berlaku sejak kekalahannya dalam Perang Dunia II.
Di bawah konstitusi pasca perang, Jepang tidak diperbolehkan memiliki kekuatan militer ofensif.
Pasal 9 menyatakan "rakyat Jepang selamanya meninggalkan perang sebagai hak kedaulatan bangsa dan ancaman atau penggunaan kekuatan sebagai cara untuk menyelesaikan perselisihan internasional", dikutip bbc.com.
Dengan kekuatan militer besar yang dimilikinya, Jepang tetap tidak bisa menyerang lebih dulu karena terikat dengan konstitusi tersebut, termasuk tidak diperbolehkan terlibat perang.
Melansir Council on Foreighn Relation, Sejak 1947, konstitusi Jepang melarang pembentukan kekuatan militer tradisional.
Negara ini hanya mempertahankan Pasukan Bela Diri (SDF), yang misinya adalah melindungi daratan Jepang.
Bahkan dalam batasan ini, SDF telah menjalankan peran paramiliter, logistik, mendukung pasukan AS yang berbasis di Jepang dengan imbalan janji perlindungan.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR