Pasal Sembilan secara eksplisit melarang Jepang mempertahankan militer atau menggunakan kekuatan internasional untuk alasan apa pun. Ini hanya mengizinkan operasi pertahanan diri yang sempit, yang didirikan pada tahun 1954 sebagai SDF.
John Dower, sejarawan Amerika, berpendapat bahwa kelelahan dan kekecewaan terhadap nasionalisme masa perang membuat Jepang bersedia menerima doktrin tersebut.
Sementara itu, di bawah Perjanjian Bantuan Pertahanan Bersama tahun 1954, Amerika Serikat berjanji untuk melindungi Jepang dengan syarat dapat mendirikan pangkalan militer permanen di tanah Jepang.
Berpuluh-puluh tahun terikat dalam konsitusi tersebut, namun beberapa politisi, termasuk Perdana Menteri Junichiro Koizumi (menjabat 2001-2006), telah menyarankan konstitusi Jepang, termasuk Pasal Sembilan, untuk diamandemen.
Ada beragam pendapat tentang apa artinya hal tersebut dalam praktiknya, meskipun para pejabat telah mengatakan bahwa klausul pertama Pasal Sembilan, yang menyatakan bahwa Jepang tidak akan berperang, tidak akan diubah.
Tetapi para ahli mengatakan klausul kedua dapat direvisi, baik untuk memungkinkan SDF berpartisipasi dalam operasi penjaga perdamaian di luar negeri, atau secara lebih drastis untuk memungkinkan partisipasi dalam kampanye pertahanan kolektif.
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe (menjabat 2012-2020) juga menunjukkan tekadnya untuk merevisi konstitusi pasca-perang, namun masih gagal merealisasikannya.
Mengutip japantimes.co.jp (3/5/2020), Perdana Menteri Shinzo Abe menyatakan penyesalan karena gagal mewujudkan tujuannya untuk mewujudkan amandemen pertama pada Konstitusi pasifis Jepang pada tahun 2020.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR