Tak berselang lama, Kompas edisi 21 Agustus 1968 juga mencatat Ratu Markonah juga ditangkap polisi atas kasus prostitusi di Pekalongan, Jawa Tengah.
Dia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.
Markonah disebut biasa beroperasi sebagai PSK di daerah Semarang, Pekalongan, dan Tegal.
Diakui Markonah bahwa dirinya telah bercerai dengan sang suami, ‘Raja’ Idrus.
Tepatnya sejak dirinya keluar dari penjara di Madiun atas kasus serupa.
Bahkan, Markonah juga kembali menceburkan diri sebagai PSK sejak bercerai dengan sang ‘Raja’.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR