Intisari-online.com - Saat ini Donald Trump telah resmi meninggalkan jabatannya sebagai Presiden Amerika.
Kini dirinya hanyalah warga sipil biasa, perlindungannya pun tidak ekslusif seperti saat menjadi Presiden AS.
Sementara itu, selama menjabat sebagai Presiden Amerika, banyak hal besar telah dilakukan Trump.
Mulai denuklirisasi Korea Utara, hingga melakukan serangkaian tindakan di Timur Tengah.
Sebelumnya Trump juga pernah terancam hukuman mati, pada awal tahun ini.
Laporan yang dimuat Daily Express Kamis (7/1/21), mengatakan Irak pernah mengajukan surat perintah penangkapan Donald Trump.
Dia dituduh melakukan pembunuhan berencana, sebuah kejahatan yang pantas diganjar dengan hukuman mati di negara Timur Tengah itu.
Surat perintah itu dikeluarkan oleh Dewan Kehakiman Tertinggi Irak, dengan pernyataan "hakim mencatat pernyataan menggugat dari keluarga Abu Mahdi al Muhandis."
Source | : | 24h.com.vn,Express Co UK |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR