Intisari-Online.com -Pesawat Sriwijaya Air SJ182 hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, pada Sabtu lalu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pesawat itu mengangkut 62 jiwa.
Rinciannya, 6 kru aktif plus 56 penumpang yang terdiri dari 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi.
Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJY 182 menggunakan pesawat Boeing 737-500. Pesawat teregistrasi dengan kode PK-CLC.
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat (DKKPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memeriksa maskapai penerbangan di Indonesia yang masih menggunakan pesawat Boeing 737 Classic seperti yang digunakan Sriwijaya Air SJ182 tersebut.
“DKKPU akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737-300/400/500 di Indonesia mulai tanggal 11 Januari 2021,” tulis surat DKKPU sebagaimna dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Udi Tito Priyatna itu disebutkan juga pemeriksaan khusus sebagai implementasi Surat Edaran pada masa pandemi Covid-19 menyasar 10 operator Boeing 737 Classic di Tanah Air.
Kesepuluh operator itu adalah Sriwijaya Air, Nam Air, Travel Express Aviation Services, Trigana Air Services, Tri-Mg Intra Asia Airlines, My Indo Airlines, Jayawijaya Dirgantara, Citilink Indonesia, Deraya Air, dan Cardig Air.
“Seluruh operator Boeing 737 agar menyiapkan soft copy dokumen untuk pemeriksaan dimaksud,” tulis Udi Tito.
Tak hanya itu, dalam surat itu juga disebutkan bahwa DKPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 aspek utama, mulai dari pelaksanaan airworthiness directive (AS) compliance, pelaksanaan inspeksi rutin dan major inspection, monitoring repetitive dan pelaksanaan pilot training.
Lalu aspek pelaksanaan pilot proficiencey check dan juga crew duty time.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, secara terpisah membenarkan keberadaan surat tersebut.
Adita menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh DKPPU merupakan prosedur yang perlu dilakukan apabila sebuah pesawat mengalami kecelakaan.
“Memang standar yang dilakukan jika ada kejadian kecelakaan, meskipun sudah ada pengecekan rutin,” sambung Adita Irawati.
Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengecekan tersebut merupakan langkah pencegahan yang dilakukan oleh Kemenhub terhadap seluruh jenis Boeing 737 Classic.
“Hal ini biasa dilakukan di negara-negara lain untuk tindak pencegahan,” tandas dia.
Temuan kotak hitam
Teka-teki jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (9/1/2021) pukul 14.40 WIB mulai mengarah ke titik terang.
Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sistem pesawat dengan rute Jakarta-Pontianak tersebut masih berfungsi sesaat sebelum terbentur ke permukaan air.
Selain itu, upaya petugas gabungan mencari korban sekaligus black box atau kotak hitam Sriwijaya Air SJ 182 akhirnya menuai hasilnya.
Tepat pukul 16.40 WIB, petugas yang tergabung di KRI Rigel 933 berhasil menemukan perangkat flight data recorder (FDR) yang menjadi satu dari dua perangkat yang terpasang di kotak hitam pesawat.