Intisari-Online.com - Kerusuhan yang melanda Amerika Serikat (AS) benar-benar memberi dampak mengerikan kepada Donald Trump.
Sejatinya, Trump memang sudah kalah dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) AS 2020 dari Joe Biden.
Namun Trump masih akan memimpin AS hingga Joe Biden dilantik jadi Presiden pada 20 Januari 2021.
Namun ketika massa pendukung pro-Trump mulai melakukan kerusuhan hingga menduduki Gedung Kongres AS di Capitol Hall Washington, peraturan itu bisa saja berubah.
Sebab, senat dan warga AS yang marah menyalahkan Trump.
Dan hukumannya adalah menggulingkan atau memakzulkan Presiden AS Donald Trump dari jabatannya.
Untuk menggulingkan atau memakzulkan, Senat AS membutuhkan suara dari masing-masing Partai pendukung.
Kita tahu bahwa Trump didukung oleh Partai Republik sementara Biden didukung Partai Partai Demokrat.