Advertorial
Intisari-Online.com - Hingga kini, Korea Utara masih belum melaporkan adanya kasusCovid-19.
Namun, Korea Utara tetap melakukan penguncian pada daerah-daerahnya dan meminta rakyatnya untuk patuh pada protokol kesehatan.
Bagi yang melanggarnya, tentu hukuman berat menantinya di depan mata, termasuk eksekusi mati.
Beberapa bulan lalu,Korea Utara dilaporkan secara sadis telah mengeksekusi seorang pasien virus corona karena keluar dari karantina ke tempat umum.
Media Inggris The Sun melaporkan, seorang pria yang terinfeksi corona dihukum mati karena menghindari karantina untuk pergi ke pemandian umum.
Pasien ditangkap oleh petugas dan langsung ditembak ketika negara komunis itu mengambil langkah-langkah untuk menghindari penyebaran wabah virus corona yang mematikan.
Surat kabar Korea Selatan Dong-a Ilbo melaporkan bahwa lelaki itu yang disebut-sebut seorang pejabat pemerintah Korea Utara, telah ditempatkan di ruang isolasi setelah melakukan perjalanan ke China.
Tak cukup itu saja, ketakutan Korea Utara terhadap vorus corona begitu tinggi sehingga eksekusi kembali dilakukan pada warga yang melanggar peraturan pencegahan virus corona.
Melansir Express.co.uk, Jumat (4/12/2020), Korea Utara atas perintah Kim Jong-un telah mengeksekusi seorang warga karena melanggar aturan virus corona.
Dalam eksekusi publik, regu tembak di Korea Utara diketahui telah menembak mati seorang pria yang dituduhdiam-diam melintasi perbatasan dengan China.
Pihak berwenang mengatakan eksekusi itu terjadi sebagai peringatan keras kepada warga untuk mengikuti "tindakan karantina darurat tingkat tinggi" untuk melawan pandemi virus corona.
Sebuah sumber mengatakan kepada RFA Layanan Korea: “Sejak akhir November, Komite Sentral Partai Pekerja Korea telah meningkatkan tindakan karantina darurat yang ada menjadi 'tindakan karantina darurat tingkat tinggi'.
“Mereka melakukan eksekusi publik dengan regu tembak untuk mengancam warga di sini di kawasan perbatasan, karena banyak kontak dengan orang-orang di seberang perbatasan, termasuk banyak penyelundupan.”
Pria berusia 50-an itu dieksekusi pada 28 November.
Eksekusi itu dilakukan hanya delapan hari setelah Korea Utara memberlakukan pembatasan virus corona baru yang ketat.
Orang dalam lainnya mengatakan eksekusi itu dilakukan untuk "meningkatkan kewaspadaan tentang virus corona".
Mereka menambahkan: “Eksekusi di depan umum terjadi karena korban didakwa melanggar karantina tepat sebelum tindakan darurat super-tinggi berlaku sekitar 20 November.
“Seorang pria berusia 50-an yang mencoba menyelundup dengan mitra bisnis China ditembak sebagai contoh pada 28 November.
“Pada akhir bulan lalu, Komite Sentral mengedarkan instruksi internal kepada agensi dan perusahaan milik negara di seluruh negeri untuk 'meningkatkan kewaspadaan tentang virus corona.'
"Ini adalah saat departemen keamanan provinsi, polisi, pabrik, perusahaan, dan unit pengawas lingkungan membentuk tim pengawas untuk menindak orang-orang yang melanggar aturan karantina."
Berita itu muncul setelah intelijen Korea Selatan melaporkan Korea Utara telah melakukan eksekusi dan melarang penangkapan ikan ketika rezim tersebut menempatkan ibu kota Pyongyang ke dalam isolasi segera menyusul lonjakan infeksi virus corona.
Badan Intelijen Nasional, NIS, Korea Selatan mengklaim Kim mengeksekusi pedagang mata uang di Pyongyang pada bulan Oktober.
Otoritas Korea Utara juga telah mengambil tindakan aneh dengan melarang penangkapan ikan dan produksi garam di laut karena rezim mencurigai air laut dapat menularkan patogen.