Advertorial
Intisari-Online.com - Sebuah kecelakaan lalu lintas viral di media sosial.
Bagaimana tidak. Kecelakaan itu melibat sebuah mobil dan sebuah motor.
Mobil Ayla berwarna hitam menabrak sebuah motor Honda CBR1000RR SPdi Jalan Prof DR HR Boenyamin, Purwokerto pada Rabu (18/11/2020).
Yang membuat heboh adalahmotor Honda CBR1000RR SP merupakan mogesupersportyang didatangkan langsung dari Jepang.
Jadi meski Aylastatusnya mobil dengan empat roda, tapi harganya dibandingkan CBR1000RR SP tidak ada apa-apanya.
Kisaran harga Ayla mulai dari Rp102 jutaan hingga Rp155,9 juta untuk varian tertingginya yang mengusung mesin 1.200 CC dengan transmisi matik.
Sementara Honda CBR1000RR SP, harganya dipasarkan sebesar Rp699 juta.
Hingga kiniPolresta Banyumas tengah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Tapi terlepas dari kejadian di atas, lantas bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta siapa berhak menerimanya?
Menjawab pertanyaan di atas, advokat sekaligus anggota DPC Peradi Solo Bidang Pendidikan, Wawan Muslih SH, memberikan penjelasan secara rinci.
Wawan mengatakan, terkait dengan masalahganti rugikendaraan rusak akibat kecelakaan lalu lintas secara rinci diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 1 nomor 24 disebutkan, kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Wawan kemudian menjelaskan penggolongan kecelakaan lalu lintas yang dibagi menjadi tiga jenis.
"Pertama, kecelakaan lalu lintas ringan."
"Kedua kecelakaan lalu lintas sedang, dan ketiga kecelakaan lalu lintas berat," ucapnya dikutip dari channel YouTubeTribunnews, Jumat (20/11/2020).
Wawan menyebut, penggolongan terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Kecelakaan lalu lintas ringan misalnya yang terkait dengan kerusakan kendaraan atau barang.
Sedangkan, kecelakaan lalu lintas sedang menyebabkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan atau barang.
"Untuk Kecelakaan lalu lintas berat yang menimbulkan luka berat atau meninggal dunia," urai Wawan.
Lebih rinci dan jelasnya, berikut bunyi pasal 229 ayat 1 hingga 5.
Siapa yang berhak menerima ganti rugi?
Wawan menegaskan, pihak yang berhak menerima ganti rugiadalah korban.
Pasal 240 UU Nomor 22 Tahun 2009 secara rinci setidaknya ada 3 hak yang diperoleh oleh korban kecelakaan, yakni:
1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah.
2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.
3. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Kemudian saat ditanya jika kedua belah pihak mengaku sebagai korban dalam kecelakaan maka bagaimana?
Wawan menjelaskan, dalam kondisi seperti ini akan ada dua cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pertama dengan cara kekeluargaan dan kedua secara penegakan hukum." ujarnya.
Secara kekeluargaan maka akan dilihat siapa yang pertama dianggap lalai sehingga terjadi kecelakaan.
Meskipun demikian, Wawan tidak menutup mata yang namanya kecelakaan lalu lintas tidak ada niatan sebelumnya.
"Sehingga cara terbaik jika keduanya merasa dirugikan untuk bermusyawarah dan menentukan mufakat," tegas Wawan.
Jika dengan cara tersebut tidak berhasil, maka akan ditempuh jalur hukum.
Lewat cara ini polisi akan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, dan nantinya penentuan siapa yang menjadi korban akan diputuskan lewat jalur pengadilan.
Ancaman hukuman
Wawan menyebut dalam hal menentukan nulai ganti rugi harus diukur dari siapa yang melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Jika itu korban mengalami luka ringan berhak menerima ganti rugiberupa biaya pengobatan dan biaya perbaikan barang atau kendaraan yang rusak.
"Jika sampai meninggal dunia, maka yang melakukan kelalaian wajib melakukan pembayaran biaya pemakaman," ucap Wawan.
Selain itu juga ada ancaman pindana baik penjara maupun denda yangdiatur dalam pasal 310, berikut bunyinya:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan KecelakaanLalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
(Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul "Viral Ayla vs CBR1000RR SP, Ini Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan")