“Tetapi memudian terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujar Said Iqbal.
“Sebab, kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik.
"Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah,” lanjut dia.
Saat itu, Said mengatakan, Presiden Habibie mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16 persen.
Dengan analogi yang sama, menurut Said, pertumbuhan ekonomi dan inflansi saat ini dinilai lebih rendah dibanding 1998.
Tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflansi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 adalah 8 persen.
Namun, jika dirasa berat, Dewan Pengupahan dan Pemerintah Derah bisa merundingkan angka kenaikan.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR