Advertorial
Intisari-online.com -Selubung misteri penyebab kebakaran yang hanguskan Gedung Kejaksaan Agung akhirnya terungkap.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/10/2020), polisi mengumumkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar dua bulan silam atau tepatnya 22 Agustus 2020.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, kebakaran disebabkan kelalaian delapan tersangka.
"Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca Juga: Wah, Wah, Tiba-tiba Mantan Bos BTN Maryono Diperiksa Kejagung, Ada Apa Gerangan?
Berawal dari lantai 6 Proses penyidikan untuk mengungkap penyebab dan menemukan tersangka bermula dari aula Biro Kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.
Sebab, menurut polisi, titik sumber api hanya ditemukan di lokasi itu.
"Ternyata hasil satelit ini dan kemudian sudah dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api yaitu di lantai 6 Biro Kepegawaian,” ucap Ferdy.
Informasi tersebut didukung temuan satelit yang biasa dipakai untuk menelusuri titik api saat kebakaran lahan.
Polisi juga mengaku didukung keterangan saksi yang pertama kali melihat api, saksi yang pertama kali memadamkan, dan saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Tukang yang merokok
Setelah memfokuskan proses investigasi di lokasi sumber api, polisi menyimpulkan ada lima tukang yang melakukan renovasi di aula pada lantai 6 saat kejadian.
Kelima tukang dengan inisial T, H, S, K, dan IS tersebut merokok saat bekerja.
Bara api pada puntung rokok itu yang menyebabkan kebakaran.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” tutur Ferdy.
Penyidik gabungan kemudian menetapkan kelima tukang sebagai tersangka karena kelalaiannya itu.
Mandor para tukang yang berinisial UAM juga menjadi tersangka.
Mandor dinilai lalai karena seharusnya mengawasi tukang itu bekerja.
Dari temuan polisi, terungkap bahwa para tukang tersebut tidak direkrut oleh Kejagung, melainkan mereka bekerja atas suruhan seorang staf di Kejagung.
"Adalah tukang yang diperkerjakan oleh staf dari salah satu biro di Kejagung, tidak secara resmi, sehingga seharusnya tukang itu diawasi oleh mandornya," ungkap dia.
Kendati demikian, staf tersebut tidak menjadi tersangka karena disebut tidak tahu para tukang merokok hingga terjadi kebakaran.
Akselerator
Penyidikan kemudian berlanjut untuk mendalami bagaimana api bisa menjalar ke bagian lain gedung dengan cepat.
Ternyata, menurut temuan polisi, hal itu disebabkan cairan pembersih lantai bermerek TOP Cleaner yang telah digunakan Kejagung setiap hari selama dua tahun.
Hasil penelitian Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri mengungkapkan, cairan pembersih itu mengandung bensin, solar, dan pewangi.
Setelah digunakan, terdapat senyawa hidrokarbon fraksi solar yang tersisa di setiap lantai gedung.
"Yang mempercepat atau akselerator terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah adanya penggunaannya minyak lobi atau pembersih lantai bermerek TOP Cleaner,” ujar Ferdy.
Atas temuan itu, polisi menetapkan Direktur Utama PT APM berinisial R selaku penjual cairan pembersih TOP Cleaner sebagai tersangka.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH juga menyandang status tersangka.
NH adalah pegawai Kejagung yang menandatangani perjanjian kerja sama pengadaan cairan pembersih tersebut.
Selasa ini, penyidik gabungan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
"Rencana delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/10/2020).
Saat ini, meski berstatus tersangka, delapan orang tersebut belum ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, polisi mengaku tidak menemukan unsur kesengajaan.
Para tersangka dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran terjadi.
Kedelapan tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
(Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Penyebab hingga Peran Tersangka dalam Kasus Kebakaran Kejagung Menurut Polisi" dan "Selasa, Polisi Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini