Negara dengan jumlah warga sebanyak 25 juta tersebut belum mengumumkan kasus Covid-19 di dalam perbatasan mereka.
Namun, pihak berwenang Korea Utara mengharuskan warga untuk menggunakan masker wajah di tempat umum di semua tempat meskipun tidak ada pengecekan suhu badan.
UU baru menyebutkan Pangkalan Anti-epidemi Darurat Pusat negara itu "bertanggung jawab untuk siapa saja yang positif mengidap virus Corona."
Jika hasil tes disimpulkan positif, Pangkalan Anti-epidemi Darurat Pusat seharusnya secara mendesak lakukan tes kedua untuk semua kontak dan pasien dengan peralatan cek-up sewaktu," seperti mengutip Anadolu Agency.
UU juga mengklaim bahwa Pangkalan anti-epidemi yang akan sebutkan "kapan pasien dilepaskan dari karantina".
Sementara itu per hari ini, mengutip Global News, pemerintah Korea Utara peringatkan warganya untuk tetap berada di rumah.
Hal ini karena adanya debu kuning yang terbang dari China.
Pemerintah Korea Utara takut jika debu tersebut membawa virus Corona ke negara mereka.
Source | : | global news,Anadolu Agency |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR