Intisari-online.com - Baru tiga hari yang lalu dikabarkan jika Korea Utara telah kenalkan undang-undang baru berkaitan dengan darurat pandemi.
Meski begitu, negara tersebut masih tetap mengklaim jika tidak ada kasus Covid-19 di negara mereka.
Surat kabar pemerintah Minju Choson menuturkan seri rangkaian memperkenalkan "Undang-undang Karantina Darurat" sejak minggu lalu.
UU baru tersebut merincikan berbagai "tingkat peringatan berkaitan dengan Covid-19 dan upaya penanggulangan Covid-19".
UU tersebut juga jelaskan upaya bagaimana menangani pasien yang positif mengidap Covid-19.
Namun, belum jelas kapan UU tersebut akan diperkenalkan secara resmi.
Akhir bulan lalu, perwakilan WHO di Pyongyang, Edwin Salvador mengatakan ada 3.374 warga Korea Utara yang telah dites untuk virus Corona pada 17 September.
"Semua tes berikan hasil negatif," ujar Salvador.
Source | : | global news,Anadolu Agency |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR