Intisari-online.com - Seorang pejabat hak asasi manusia PBB telah meminta komunitas internasional untuk segera mempertimbangkan pencabutan sanksi terhadap Korea Utara di tengah krisis yang terjadi.
Sebab, sanksi PBB mungkin memperburuk masalah dari lockdown virus corona, menurut draf laporan yang dirilis pada Kamis (15/10/2020).
Korea Utara telah dikenai sanksi PBB sejak 2006 atas program rudal nuklir dan balistiknya, yang mana semakin ketat diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Bersama dengan itu, kontrol perbatasan ketat diberlakukan negara komunis ini sebagai langkah keras untuk megendalikan penyebaran virus corona, yang mana hingga saat ini belum ada laporan konfirmasi kasus infeksi Covid-19.
Melansir Reuters pada Kamis (15/10/2020), Tomas Ojea Quintana, pejabat PBB tersebut mengatakan sanksi ketat berisiko memperburuk "masalah ekonomi sistemik dan kondisi cuaca buruk yang tidak biasa," di Korea Utara.
Sementara, pembatasan Korut bertujuan untuk melindungi hak-hak rakyatnya atas kehidupan dan kesehatan, lockdown yang parah memiliki efek "menghancurkan" pada perdagangan, tambah Quintana, yang merupakan pelapor khusus PBB tentang hak asasi manusia di Korea Utara.
Dampak perdagangan, pada gilirannya, mengancam pasokan makanan dan akses ke bantuan kemanusiaan, katanya dalam laporan itu, yang akan diserahkan pekan depan ke Majelis Umum PBB.
“Di bawah situasi pandemi Covid-19 yang belum pernah terjadi sebelumnya, Pelapor Khusus percaya bahwa tanggung jawab internasional untuk mengevaluasi kembali rezim sanksi lebih mendesak daripada sebelumnya,” ucapnya.