Polisi memberi sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan untuk berbaring di sebuah peti mati kosong.
Saat berbaring, mereka diminta mengakui apa saja kesalahan mereka.
Metode ini segera dikritik, karena beberapa ahli sebutkan peti mati bisa menjadi sumber penularan Covid-19 itu sendiri.
Polisi pun membatalkan program tersebut.
Namun, hal itu tidak mencegah pemerintah kota Jakarta untuk pamerkan peti mati kosong di area publik.
Gunanya adalah untuk ingatkan warga tentang kematian jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
"Mungkin aksi ini sedikit ekstrim, tapi ini adalah bagaimana cara kami meningkatkan kesadaran publik," ujar Camat Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Djaharuddin.
Sedangkan di Jawa Timur, pemerintah kota Gresik menghukum para pelanggar protokol dengan memaksa mereka menggali kuburan bagi korban Covid-19.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR