Ia mengaku bahwa ia suka menggunakan baju wanita.
Meski hal itu tidak dipertimbangkan oleh pengadilan wilayah, hakim Chan melihatnya dengan berbeda.
Ia juga mengatakan Parti tidak memiliki penerjemah Bahasa Indonesia saat ia diinterogasi oleh polisi, sehingga ia kehilangan kesempatan untuk melihat "jumlah lebih besar barang yang disebutkan".
Parti yang telah tinggal di rumah penampungan oleh LSM Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) sejak penangkapannya sangat senang dan terharu atas pembebasannya.
Melalui penerjemahnya ia mengatakan "saya sangat senang akhirnya bebas. Saya sudah berjuang 4 tahun dan selama ini saya senang karena saya selalu kuat."
Saat ditanya rencana ke depannya, ia menyebutkan ia hanya ingin pulang ke Indonesia.
Namun, dia masih menghadapi tuduhan kelima karena secara curang memiliki barang-barang yang diduga dicuri milik orang tak dikenal.
Pengacara pro bono-nya, Anil Balchandani dari Red Lion Circle, mengatakan bahwa mereka "siap untuk diadili" atas tuduhan ini.
Source | : | Today Online |
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR