Advertorial
Intisari-online.com -Tenaga Kerja Wanita (TKW) sering menghadapi kondisi sulit dalam pekerjaan mereka.
Banyak berita bahwa ada TKW yang dituduh mencuri sampai diperkosa hingga terpaksa membunuh majikannya untuk membela dirinya.
Salah satunya seperti yang dialami oleh Parti Liyani, TKW yang bekerja di Singapura ini.
Mengutip Today Online, satu setengah tahun lalu, Parti didakwa mencuri harta seharga 34 ribu Dolar Singapura dari majikannya.
Tidak main-main, majikannya adalah ketua Grup Bandara Changi Singapura, Liew Mun Leong.
Tahun lalu, hakim wilayah mendakwa Parti (46) bersalah atas 4 tuntutan pencurian.
Ia akan dipenjara 26 bulan atau sekitar 2 tahun lamanya.
Namun keputusan tersebut dicabut dan pada Jumat kemarin, Hakim Chan Seng Onn umumkan jika Parti tidak bersalah dan bebas dari tuntutan yang dituduhkan kepadanya.
Keputusan hakim tersebut disesuaikan dengan penemuan bahwa pengadilan wilayah gagal mempertimbangkan beberapa poin.
Salah satu poin yang dimaksud adalah kredibiltas dari kesaksian anak Liew, Karl Liew.
Kronologi cerita
Parti bekerja untuk Liew Mun Leong sekitar 9 tahun sampai ia dipecat pada 28 Oktober 2016.
Setelah ia dipecat, Parti mengancam hendak melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan bagaimana ia dipaksa bekerja secara ilegal di rumah dan di kantor Karl Liew.
Sejak itu Liew dan anaknya melaporkan kepada polisi dua hari setelah memecat Parti.
Mereka menuduhnya mencuri barang-barang termasuk 115 pakaian, pemutar DVD, jam mahal Gerald Genta, tas Prada dan kacamata Gucci.
Ia kembali ke Indonesia hari yang sama ia dipecat, dan ditangkap ada 2 Desember 2016 di Bandara Changi saat ia kembali ke Singapura.
Saat persidangannya, Parti menampik mencuri barang-barang tersebut.
Ia menuturkan mereka memberikan barang itu kepadanya dengan sukarela, untuk didaur ulang dan untuk menjadi miliknya.
Kejanggalan tuduhan
Hakim Chan temukan ada dasar yang cukup bagi Parti untuk membuat pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan, dan Liew mungkin tidak akan melaporkannya ke polisi tanpa ancamannya.
Karena sadar komplain Parti berimbas serius, hakim yakin bahwa Liew khawatir jika Parti memang benar akan melaporkan hal tersebut.
Mereka kemudian membuat motif-motif dan merekayasa kejahatan untuk menuduhnya, ujar Hakim Chan.
Hakim Chan melihat ini dari tenggat waktu yang sangat singkat bagi Parti setelah dipecat dan langsung pulang ke Indonesia.
Seharusnya ada waktu yang cukup baginya untuk mengemasi barang-barangnya dan menyerahkan laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan, terlebih mengingat waktu bekerjanya yang sudah sangat lama.
"Tidak ada alasan untuk percaya jika keluarga Liew, sadar ia emosi setelah dipecat, langsung memulangkannya tanpa memberi waktu yang cukup untuk mengemasi barangnya dan mengkomplain," jelasnya.
Sedangkan mengenai barang bukti, hakim temukan bahwa polisi menunda penyitaan barang dan Liew telah salah menanganinya.
Setelah Parti dipecat, Karl Liew berikan ia tiga kotak besar dan dua jam saja untuk mengemasi barang-barangnya, yang kemudian diselotip.
Ia kemudian setuju membayar pengiriman barang tersebut ke Indonesia.
Saat Parti pulang ke Indonesia waktu itu, istri Liew curiga jika Parti mencuri salah satu bajunya.
Mereka pun membongkar barang-barang di kotak kardus yang sudah diselotip tersebut keesokan paginya.
Mereka habiskan waktu 2 jam membongkarnya dan mengambil video berdurasi 21 detik.
Kemudian mereka mengambil beberapa barang di kotak tersebut untuk dipakai.
Karl Liew hanya bisa mengenali 34 barang dari video yang direkam.
Saat itu ada kemungkinan bahwa barang-barang milik Parti dan milik mereka sendiri telah dicampur.
Serta ada keraguan bahwa mereka tidak mendokumentasikan barang-barang yang dianggap dicuri lima minggu kemudian.
Hakim persidangan tersebut juga tidak mempertimbangkan menggunakan jasa ahli bukti yang diminta oleh pengacara, ujar Hakim Chan.
Banyak barang milik Parti terlihat tua, tidak berfungsi cukup baik, atau bernilai lebih 'murah' daripada kesaksian keluarga Liew.
Seperti jam Helix yang dihargai Karl Liew sebesar 50 Dolar Singapura, adalah hadiah hadir.
Karl Liew juga tidak hanya kurang kredibiltas tapi juga tidak menganggap proses memberi kesaksian dengan serius, ujar Hakim Chan.
Bukti yang ia sebut bahwa ia memiliki beberapa baju wanita dengan ukuran lebih kecil sangat dipertanyakan.
Ia mengaku bahwa ia suka menggunakan baju wanita.
Meski hal itu tidak dipertimbangkan oleh pengadilan wilayah, hakim Chan melihatnya dengan berbeda.
Ia juga mengatakan Parti tidak memiliki penerjemah Bahasa Indonesia saat ia diinterogasi oleh polisi, sehingga ia kehilangan kesempatan untuk melihat "jumlah lebih besar barang yang disebutkan".
Parti yang telah tinggal di rumah penampungan oleh LSM Humanitarian Organisation for Migration Economics (HOME) sejak penangkapannya sangat senang dan terharu atas pembebasannya.
Melalui penerjemahnya ia mengatakan "saya sangat senang akhirnya bebas. Saya sudah berjuang 4 tahun dan selama ini saya senang karena saya selalu kuat."
Saat ditanya rencana ke depannya, ia menyebutkan ia hanya ingin pulang ke Indonesia.
Namun, dia masih menghadapi tuduhan kelima karena secara curang memiliki barang-barang yang diduga dicuri milik orang tak dikenal.
Pengacara pro bono-nya, Anil Balchandani dari Red Lion Circle, mengatakan bahwa mereka "siap untuk diadili" atas tuduhan ini.
Mereka juga akan berbicara dengan keluarga Liew untuk meminta kompensasi atas hilangnya pendapatan Ms Parti selama empat tahun terakhir.
Kerugian tersebut diperkirakan mencapai "beberapa puluh ribu dolar", kata Balchandani.
Ditanya apakah dia ingin mengatakan sesuatu kepada pengacaranya, Parti memeluknya dan berkata: "Saya sangat berterima kasih kepada Anil. Saya tidak tahu bagaimana membayarnya kembali. "
Dia menjawab: "Saya tidak melakukan banyak hal kecuali mengulangi apa yang dia katakan kepada saya."
Baca Juga: Review dan Tutorial Menonton Film Streaming Disney+ Hotstar di Telkomsel, Bisa di TV!
Justice Chan memuji Balchandani, dengan mengatakan dia "melakukan banyak upaya dan menunjukkan banyak dedikasi dalam pekerjaannya".
Pengacara tersebut juga mewakili Parti selama persidangan pengadilan distrik.
Rupanya banyak pekerja migran seperti Parti yang dituduh atas rekayasa kejahatan dan "dibiarkan menunggu di negara asing sementara penyelidikan sedang berlangsung" dan seringkali tidak bisa bekerja.
Beberapa ada yang putus asa dan memilih mengaku bersalah karena keadaan yang mereka hadapi.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini