"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Diduga Dilakukan Dini Hari".
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani
Editor : Khairina
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR