"Kemudian Polsek Baki beserta seluruh personel Polres Sukoharjo melaksanakan olah TKP di rumah korban," terang dia.
Polisi, lanjut Bambang, juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di lokasi kejadian.
Adapun jenazah keempat korban satu keluarga yang meninggal dunia tersebut dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo guna kepentingan otopsi.
Kurun waktu tiga jam setelah selesai olah TKP dan pemeriksaan saksi yakni Sabtu (21/8/2020) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga pada pukul 04.00 WIB.
Pelaku berinisial HT (41) berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan. Pelaku merupakan teman korban.
"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujarnya.
Bambang mengatakan pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga secara keji tersebut karena masalah utang.
Pelaku diketahui mempunyai utang yang cukup banyak di luar sehingga mempunyai niatan untuk menguasai harta milik korban.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR