Advertorial

Selasa Pagi Masih Ikut Senam, Jumat Malam Ditemukan Membusuk Tak Bernyawa dalam Kondisi Tercerai-berai dengan Suami dan Dua Anaknya, Kronologi Terungkap!

Ade S

Penulis

Seorang wanita yang tiga hari sebelumnya masih terlihat bugar, ditemukan dalam kondisi membusuk di rumahnya sendiri.
Seorang wanita yang tiga hari sebelumnya masih terlihat bugar, ditemukan dalam kondisi membusuk di rumahnya sendiri.

Intisari-Online.com -Seorang wanita yang tiga hari sebelumnya masih terlihat bugar, ditemukan dalam kondisi membusuk di rumahnya sendiri.

Wanita berinisal SH tersebut masih terlihat begitu sehat saat mengikut senam padaSelasa (18/8/2020) pagi.

Namun, siapa sangka selang tiga hari kemudian, Jumat (21/8/2020), tubuh wanita tersebut sudah ditemukan dalam kondisi membusuk di rumahnya sendiri.

Lebih mengerikan lagi, di ruang yang berbeda-beda di rumah wanita tersebut, tiga tubuh lainnya juga ditemukan dalam kondisi membusuk tak bernyawa.

Baca Juga: Jadi Titik Awal Kehancuran Lebanon, Kasus Pembunuhan PM Rafik Hariri Malah Dianggap Dagelan, 'Mimpi Buruk Israel' Lolos Jeratan Hukum

Ketiga jasad tersebut tidak lain merupakan suami dan kedua anak dari wanita malang tersebut.

Keberadaan keempat jasad satu keluarga itu sendiri baru terungkap setelah warga sekitar mencium bau menyengat yang berasal dari rumah.

Penasaran, karena tak ditemukan aktivitas dari dalam rumah, warga pun menerobos pintu dan menemukan kondisi memilukan dari para pemilik rumah.

Polisi, setelah menerima laporan, langsung bergerak cepat dengan menangkap pelakuyang kemudian menyibak kronologi pembunuhan keji tersebut, beserta alasannya.

Baca Juga: Usut Kasus Pembunuhan, Polisi Malah Berhasil Bongkar Klinik Aborsi, Temukan Catatan 2.638 Pasien dalam 15 Bulan

Pembunuhan satu keluarga di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dilatarbelangi masalah utang.

Satu keluarga itu diduga dibunuh di rumahnya pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

Sebab, Selasa (18/8/2020) pagi, korban SH yang merupakan istri dari S yang juga menjadi korban pembunuhan masih mengikuti senam.

"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).

Jasad satu keluarga ditemukan pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bermula ada warga yang mencium bau menyengat dari dalam rumah korban.

Kemudian warga mendatangi rumah korban. Warga melihat ada empat orang pemilik rumah dalam kondisi meninggal dunia.

Keempat korban meninggal tersebut adalah berinisial S (43), SH (36), RR (9) dan DA (5).

Baca Juga: Dibangunkan dari Tidur Nyenyaknya, Wanita Tua Ini Syok Suaminya Sudah Berlumuran Darah, Sedang Putranya Jatuh dari Lantai 16 Apartemen Mereka

"Kemudian Polsek Baki beserta seluruh personel Polres Sukoharjo melaksanakan olah TKP di rumah korban," terang dia.

Polisi, lanjut Bambang, juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di lokasi kejadian.

Adapun jenazah keempat korban satu keluarga yang meninggal dunia tersebut dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo guna kepentingan otopsi.

Kurun waktu tiga jam setelah selesai olah TKP dan pemeriksaan saksi yakni Sabtu (21/8/2020) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga pada pukul 04.00 WIB.

Pelaku berinisial HT (41) berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan. Pelaku merupakan teman korban.

"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujarnya.

Bambang mengatakan pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga secara keji tersebut karena masalah utang.

Pelaku diketahui mempunyai utang yang cukup banyak di luar sehingga mempunyai niatan untuk menguasai harta milik korban.

Baca Juga: Hanya Karena Tidak Memperbolehkan Pergi ke Pulau Dewata, Nasib Mahasiswi S2 Ini Harus Berakhir Tragis Dibunuh Kekasih dan Dibuat Seperti Bunuh Diri

"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Diduga Dilakukan Dini Hari".Penulis : Kontributor Solo, Labib ZamaniEditor : Khairina

Baca Juga: Bolos Sekolah 4 Tahun Tanpa Kabar Tanpa Keterangan, Guru Ini Penasaran Begitu Datangi Rumahnya Langsung Syok Bukan Main Begitu Tahu Kebenaran Ini

Artikel Terkait