Advertorial

Jangan Terbuai dengan 6 Tunjangan yang Menggiurkan, PNS Juga Kini Semakin Mudah Dipecat, Bahkan Secara Tidak Hormat

Ade S

Editor

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memiliki daftar tunjangan yang menggiurkan, tapi di sisi lain, kini mereka juga mudah dipecat.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memiliki daftar tunjangan yang menggiurkan, tapi di sisi lain, kini mereka juga mudah dipecat.

Jangan Terbuai dengan 6 Tunjangan yang Menggiurkan, PNS Juga Kini Semakin Mudah Dipecat, Bahkan Secara Tidak Hormat

Intisari-Online.com -Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang memiliki daftar tunjangan yang menggiurkan, tapi di sisi lain, kini mereka juga mudah dipecat.

Ya, beberapa hari lalu berita mengenai daftar tunjangan yang dapat diterima PNS ramai disimak.

Namun, meski diiming-imingi tunjangan dengan jumlah yang sangat besar, PNS kini juga dihadapkan pada suatu kondisi yang menyeramkan.

Lewat sebuah peraturan baru, kini PNS akan semakin mudah untuk diberhentikan bahkan dengan cara yang tidak hormat.

Baca Juga: Bikin PNS Auto Kegirangan, Terungkap 6 Daftar Tunjangan yang Bakal Diterima PNS di Luar Gaji Pokok, Jumlahnya Menggiurkan

Sebuah kondisi yang berbeda dengan zaman dahulu di mana terkadang PNS bisa 'kebal' dari pemecatan meski melakukan berbagai pelanggaran.

Peraturan yang dimaksud adalahPeraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

Baca Juga: Bak Terkena Pukulan Telak, Mendadak 90 Ilmuwan yang Menggarap Penelitian Nuklir Penting di China Mengundurkan Diri, Terungkap Banyak Orang China Ogah Jadi PNS

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya. "Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Cuti sakit

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya. Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.

Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi PNS di Tengah Pandemi, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji ke-13 PNS Tidak Diberikan pada Semua PNS, Ungkap Alasannya Begini

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberhentian

Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Heboh Foto PNS Gunakan Baju Korpri Tak Lazim hingga Dapat Kritik Pedas dari Politikus, Ini Aturan Pakaian untuk ASN, Apakah Melanggar?

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

2. Wajib mengundurkan diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai: Calon Presiden Wakil Presiden Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gubernur Wakil Gubernur Bupati/Wali Kota Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan. Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

(Nur Fitriatus Shalihah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru PNS, Mulai dari soal Cuti hingga Pemberhentian".

Baca Juga: Sempat Labrak Pelakor Bersama Suami di Kamar Hotel, Istri Sah Kini Mendadak Minta Maaf pada Pelakor dan Cabut Laporan Polisi, Ada Apa?

Artikel Terkait