Kabar Buruk Bagi PNS di Tengah Pandemi, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji ke-13 PNS Tidak Diberikan pada Semua PNS, Ungkap Alasannya Begini

Khaerunisa

Penulis

Kabar gembira sekaligus kabar buruk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait gaji ke-13 disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Kabar Buruk Bagi PNS di Tengah Pandemi, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji ke-13 PNS Tidak Diberikan pada Semua PNS, Ungkap Alasannya Begini

Intisari-Online.com - Kabar gembira sekaligus kabar buruk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait gaji ke-13 disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kabar baiknya, gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada bulan Agustus.

Lalu apa kabar buruknya?Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon 1 dan Eselon 2.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu."

Baca Juga: Heboh Foto PNS Gunakan Baju Korpri Tak Lazim hingga Dapat Kritik Pedas dari Politikus, Ini Aturan Pakaian untuk ASN, Apakah Melanggar?

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Baca Juga: Entah Dapat Wangsit Dari Mana, Pria Ini Pura-pura Mati saat Istri Kelewat Boros, Apesnya Justru Dapat Sumpah Serapah dari Keluarga

Secara rinci, alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun, sedangkan untuk dana pensiun anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun.

"Sementara itu, untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 ini adalah 28,5 triliun," kata Sri.

Baca Juga: Entah Dapat Wangsit Dari Mana, Pria Ini Pura-pura Mati saat Istri Kelewat Boros, Apesnya Justru Dapat Sumpah Serapah dari Keluarga

Artikel ini telah tayang di Hot.grid.id dengan judul Gigit Jari, Gaji Ke-13 Ternyata Tidak Diberikan pada Semua PNS, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya

(*)

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari.Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait