Find Us On Social Media :

Kabar Buruk Bagi PNS di Tengah Pandemi, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji ke-13 PNS Tidak Diberikan pada Semua PNS, Ungkap Alasannya Begini

By Khaerunisa, Kamis, 23 Juli 2020 | 15:44 WIB

Kabar Buruk Bagi PNS di Tengah Pandemi, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji ke-13 PNS Tidak Diberikan pada Semua PNS, Ungkap Alasannya Begini

Kabar Buruk Bagi PNS di Tengah Pandemi, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Gaji ke-13 PNS Tidak Diberikan pada Semua PNS, Ungkap Alasannya Begini

Intisari-Online.com - Kabar gembira sekaligus kabar buruk bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait gaji ke-13 disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kabar baiknya, gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan pada bulan Agustus.

Lalu apa kabar buruknya? Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN di luar Eselon 1 dan Eselon 2.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu."

Baca Juga: Heboh Foto PNS Gunakan Baju Korpri Tak Lazim hingga Dapat Kritik Pedas dari Politikus, Ini Aturan Pakaian untuk ASN, Apakah Melanggar?

"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka," ujar Sri di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Artinya, gaji ke-13 di tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri yang tidak termasuk ke dalam kategori tersebut.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.