Bikin PNS Auto Kegirangan, Terungkap 6 Daftar Tunjangan yang Bakal Diterima PNS di Luar Gaji Pokok, Jumlahnya Menggiurkan

Khaerunisa

Penulis

Mungkin ada beragam alasan seseorang ingin menjadi PNS. Namun tak dapat dipungkiri salah satunya adalah pendapatan per bulannya

Bikin PNS Auto Kegirangan, Terungkap 6 Daftar Tunjangan yang Bakal Diterima PNS di Luar Gaji Pokok, Jumlahnya Menggiurkan

Intisari-Online.com - Bukan rahasia lagi jika banyak orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Profesi yang satu ini tak jarang menjadi idaman orang-orang.

Mungkin ada beragam alasan seseorang ingin menjadi PNS.

Namun tak dapat dipungkiri salah satunya adalah pendapatan per bulannya.

Baca Juga: Heboh Foto PNS Gunakan Baju Korpri Tak Lazim hingga Dapat Kritik Pedas dari Politikus, Ini Aturan Pakaian untuk ASN, Apakah Melanggar?

Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain.

Ya, selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS akan menerima pemasukan setiap bulannya.

Menariknya lagi, selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan.

Berikut daftar tunjangan yang diterima PNS, di luar gaji pokok.

Baca Juga: 'Enggak Mungkin Anak Saya Bunuh Diri', Ayah Yodi Prabowo Ungkap Kekecewaan Terkait Perkembangan Terbaru Kasus Kematian Sang Anak, Ini yang Membuatnya Yakin

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Baca Juga: Bencinya Setengah Mati dengan Israel, Tak Disangka Iran dan Israel Dulunya adalah Teman Dekat, Bahkan Pernah Berikan Pelayanan Militer

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Kisah Bengis Suku Pemburu Kepala di Kalimantan, Jadikan Kepala Sebagai Mas Kawin: Kepala dari Mayat yang Hiwanya Sudah Pergi Tak Artinya Bagi Mereka

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Meski Jumlahnya Melonjak, Santri Positif Covid-19 di Pondok Gontor 2 Cepat Sembuh, Ini Penyebabnya

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Viral Video Detik-detik sebelum Tewasnya Pendaki Gunung Lawu, Gelagat Aneh Buka Baju di Tengah Suhu Dingin untuk Selimuti Ranting, Ini Fakta-faktanya

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Covid Hari Ini 26 Juli 2020: Hasil Tes Covid-19 Presiden Jokowi Diumumkan, Jawa Tengah Masih Tersisa 3 Zona Merah

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), formasi yang dibuka dalam seleksi CPNS 2019 berjumlah 196.682 formasi.

Rinciannya, 37.425 formasi di instansi pusat dan 159.257 di instansi daerah.

Tiga formasi besar yang dibutuhkan pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru dengan 63.324 formasi, tenaga kesehatan dengan 31.756 formasi, dan teknis fungsional sebanyak 23.660 formasi.

Baca Juga: Inilah Sederet Manfaat Saffron, Rempah Paling Mahal di Dunia, Termasuk Dibutuhkan Para Wanita Tiap Bulan

Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Bikin Mesem-mesem, Inilah 6 Daftar Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besaranya

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari.Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari

Artikel Terkait