Advertorial

Soal Kapan Gaji Ke-13 Tahun 2020 untuk PNS Cair, Kemenkeu Beri Jawaban ini

Tatik Ariyani

Editor

Intisari-Online.com - Tentu banyak yang mempertanyakan mengenai kapan turunnya gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.

Namun, rupanya para PNS harus bersabar lagi.

Pasalnya, pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Tak Tega Melihat Korbannya Menangis, Dua Perampok Baik Hati ini pun Kembalikan Barang Jarahannya dan Memeluk Korban untuk Menghiburnya

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).

Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

Tahun lalu pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019

Baca Juga: Korea Selatan Waspada, Moncong Artileri Korea Utara dalam Posisi Terbuka ke Arah Selatan

Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

Baca Juga: Bebas dari Nusakambangan Baru 6 Bulan, Sosok Kriminal Sadis John Key Diduga Terlibat Penembakan di Green Lake City

Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya ( THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.

Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.

Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

Beda THR dengan gaji ke-13 PNS

Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016.

Baca Juga: Tak Hanya Berkonflik dengan India, Ternyata China Punya Masalah dengan Banyak Negara Asia, Diprediksi Negara Ini Bakal Jadi Musuh China Selanjutnya

Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.

THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran.

Besaran THR ini tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Sementara, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Terungkap Fakta Viralnya Pemulung yang Beli Ponsel dengan Uang Receh Sekarung, Pemilik Konter Kaget hingga Lakukan Hal Mulia Ini

Mela Arnani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu"

Artikel Terkait