“Kota ini menerapkan hukum Islam, setiap tamu yang datang ke sini harus menghormati dan mematuhi aturan yang ada di kota. Sekalipun tamu-tamu itu berasal dari kelompok non-Muslim, mereka harus menghormati norma-norma di Aceh,” kata Aminullah hari ini.
Aminullah menambahkan bahwa karena para wanita telah melanggar hukum syariah yang ada, mereka harus diberi konseling resmi.
Baca Juga: Heboh Bayi Lahir dengan Memegang Alat KB Spiral Milik Ibunya, Rupanya ini yang Sebenarnya Terjadi
Hidayat, yang mengepalai Satpol PP dan WH di Aceh, mengatakan bahwa pihaknya masih mencari kelompok tersebut dan berjanji untuk memperketat pengawasan pakaian yang sesuai syariah untuk para pesepeda.
Dalam Qanun Aceh (hukum syariah), perempuan harus mengenakan pakaian yang cukup menutupi aurat (bagian pribadi) mereka tanpa menunjukkan lekuk tubuh.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR